Kapolsubsektor Pelalawan Kecamatan Pelalawan Iptu Legito bersama tim gabungan dari BPBD dan Damkar Pelalawan melakukan pemadaman api yang membakar lahan semak belukar di Dusun SP, Kelurahan Pelalawan, belum lama ini. (M AMIN/RIAU POS)
PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO)- Saat ini Kabupaten Pelalawan tidak ditemukan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), namun upaya antisipasi terus dilakukan Pemkab Pelalawan. Hal ini dibuktikan dengan dibukanya posko siaga karhutla di 12 kecamatan se-Kabupaten Pelalawan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya karhutla.
Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Daerah (BPBPKD) Kabupaten Pelalawan Zulfan SPi MSi kepada Riau Pos, Ahad (12/5).
Dikatakannya, pendirian posko tersebut bersifat koordinasi, pemantauan dan siaga terhadap laporan.
“Meski Kabupaten Pelalawan nihil hotspot dan titik api, namun sejak sebulan terakhir hingga saat ini, personel kita masih siaga di posko guna memantau serta menerima laporan perkembangan karhutla,” terangnya.
Diungkapkannya, selain mendirikan posko siaga darurat di 12 kecamatan, pihaknya juga telah melakukan kerja sama dengan seluruh perusahaan yang beroperasi di Negeri Amanah ini untuk melakukan penanggulangan karhutla.
“Untuk antisipasi dan penanggulangan karhutla ini, kita telah bekerja sama dengan seluruh perusahaan yang beroperasi di Pelalawan untuk membangun posko penanggulangan karhutla, sehingga dapat cepat dilakukan pemadaman dan penanganan dini jika terjadi karhutla,” ujarnya.
Ditambahkannya, hingga saat ini, berbagai upaya untuk antisipasi karhutla terus dilakukan pihaknya mulai dari sosialisasi bahaya karhutla hingga penerapan sanksi pidana hukum bagi pelanggar Karhutla oleh Polres Pelalawan.
“Tentunya masalah karhutla ini perlu komitmen yang kuat dari semua pihak. Pasalnya, karhutla ini merupakan tanggungjawab semua pihak baik pemerintah, perusahaan dan juga masyarakat. Untuk itu, mari sama-sama kita cegah karhutla ini dengan menjaga lahan disekitar lingkungan kita serta tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan,” tutupnya.(gem)
Laporan Muhammad AMIN, Pangkalankerinci
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…