infografis
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)– Kasus tragis menimpa seorang balita perempuan berusia dua tahun berinisial ZR yang meninggal dunia diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh pengasuhnya sendiri. Pelaku diketahui adalah pasangan suami istri YP (24) dan AYS (28), warga Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
ZR adalah anak sulung dari ISD (21), seorang ibu muda yang sehari-hari bekerja sendiri untuk menghidupi anak-anaknya. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kuansing, kekerasan terhadap korban berlangsung selama hampir tiga pekan, sejak 23 Mei hingga 10 Juni 2025. Dalam rentang waktu tersebut, korban diduga mengalami beragam bentuk kekerasan fisik, termasuk pengikatan pada tangan, kaki, dan mulut menggunakan lakban.
Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan bahwa dalam waktu tiga jam setelah menerima laporan, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah kontrakan mereka. Pengakuan awal menyebutkan bahwa pelaku nekat melakukan kekerasan karena merasa kesal terhadap korban yang dianggap rewel. Bahkan kekerasan itu sempat direkam oleh pelaku.
Sebelum kejadian, ISD menitipkan anak-anaknya kepada sahabat lamanya YP yang bersedia menjadi pengasuh penuh waktu. ISD sempat menjenguk anaknya beberapa hari setelah dititipkan dan tidak melihat tanda-tanda kekerasan. Namun, pada 10 Juni, ia menerima kabar bahwa anaknya mengalami kecelakaan lalu lintas dan dirawat di RSUD Telukkuantan. Kondisi korban kemudian memburuk dan meninggal dunia keesokan harinya.
Merasa ada kejanggalan dari luka-luka yang dialami anaknya, ISD melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuansing. Hasil autopsi dari RS Bhayangkara Polda Riau menunjukkan adanya luka di kepala, tubuh, dan kaki korban. Sementara itu, adik korban yang masih berusia dua bulan tidak mengalami kekerasan dan kini dalam kondisi sehat bersama ibunya.
Kasus ini mengundang keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kuansing, Aswandi, menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan psikologis kepada ibu korban jika dibutuhkan.
Polisi masih mendalami motif lengkap dari tindakan kekerasan ini. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Data dari DP2KBP3A Kuansing mencatat bahwa sepanjang 2025 hingga pertengahan Juni, telah terjadi 23 kasus kekerasan terhadap anak. Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap anak dan mencegah terulangnya tragedi serupa.
Kabut asap kian tebal dan kualitas udara memburuk. Pemkab Kuansing meliburkan seluruh sekolah mulai Kamis…
Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…
Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…