Categories: Kuantan Singingi

Kejari Kuansing Terima Uang Titipan Rp1,6 Miliar Lebih

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (3/2) menerima uang titipan sebesar  Rp1.647.720.000 miliar. 

Uang titipan ini adalah uang penyelidikan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Bumdes Bina Rakyat, Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, tahun 2018  sampai tahun 2024.

Ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print-01/L.4.18/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025.

Uang titipan itu langsung diterima Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Sahroni SH MH didampingi  Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta Kasubag Pembinaan bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kuansing.

Kajari Kuansing Sahroni SH MH didampingi oleh Kasi Intelijen Eliksander Siagian SH MH dan Kasi Pidsus Andre Antonius SH MH menjelaskan,  penyidik Kejari Kuansing telah menerima uang titipan sejumlah Rp1.647.720.000 miliar yang diserahkan empat orang pengurus.

Masing-masing, Direktur BUMDES Bina Rakyat Desa Simpang Raya berinisial P sebesar Rp360.000.000 juta, lalu inisial E sebagai bendahara BUMDES Bina Rakyat Desa Simpang Raya Rp565.000.000, kemudian SH Sekretaris BUMDES Bina Rakyat Desa Simpang Raya sebesar Rp257.720.000 dan SW Kepala Unit BUMDES Bina Rakyat Desa Simpang Raya sebesar Rp465.000.000.

Uang itu selanjutnya dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejaksaan RI pada Bank BRI Kuantan Singingi.

Kejari Kuansing mengapresiasi tindakan pengurus BUMDes. “Artinya para pengurus sudah kooperatif untuk mengembalikan uang tersebut sehingga nantinya akan terjadi pemulihan kepada keadaan semula. Namun demikian penanganan perkara ini tetap berlanjut sampai nantinya kerugian keuangan negara perkara ini dihitung oleh auditor secara menyeluruh,” kata Kajari lagi.

Penanganan perkara ini sebagai bukti nyata Kejari Kuansing bekerja keras dalam rangka pemberantasan Tipikor sebagaimana amanat yang di perintahkan oleh Jaksa Agung RI pada saat Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah di Sentul Bogor tanggal 7 Novebmer 2024 yang lalu yang pada intinya adalah ketika Kejaksaan telah melakukan Penindakan perkara Tipikor maka selanjutnya harus mengambil langkah pencegahan dengan cara membuat tata kelola untuk perbaikan kegiatan setelah adanya penindakannya sehingga kejadian yang sama tidak akan terulang lagi.(dac)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Mitsubishi New Pajero Sport, SUV Tangguh dengan Teknologi Keselamatan Lengkap

Mitsubishi New Pajero Sport hadir dengan sasis ladder frame, mesin diesel bertenaga, dan teknologi keselamatan…

12 jam ago

Penerbangan Langsung Pekanbaru–Sibolga Resmi Beroperasi

Rute penerbangan Pekanbaru–Sibolga resmi dibuka oleh Wings Air, memperkuat konektivitas Riau–Sumut dan mendukung mobilitas serta…

12 jam ago

Empat Trayek Bus DAMRI Buka Akses 12 Kecamatan di Siak

Empat trayek bus perintis DAMRI kini menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Siak dan membantu membuka…

13 jam ago

Polisi Ungkap Pencurian Switchboard PHR, Kerugian Capai Rp619 Juta

Polsek Tapung membongkar kasus pencurian komponen switchboard milik PHR dengan kerugian Rp619 juta dan mengamankan…

14 jam ago

700,5 Hektare Sawit Tua Diremajakan, 336 Petani Kuansing Terima Program PSR

Sebanyak 700,5 hektare kebun sawit milik masyarakat Kuansing diusulkan untuk diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit…

15 jam ago

Pangdam Tuanku Tambusai Apresiasi Unilak Gelar Kompetisi Pelajar Terbesar di Riau

Unilak menggelar lomba baris-berbaris dan sepak bola SMA/SMK terbesar di Riau yang mendapat apresiasi Pangdam…

15 jam ago