Categories: Riau

Disnakertrans Riau Terima 20 Aduan THR

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau hingga Senin (16/3/2026) telah menerima sebanyak 20 pengaduan resmi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pekerja di sejumlah daerah di Riau.

Puluhan pengaduan tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan guna memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi oleh perusahaan.

Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat mengatakan, laporan tersebut diterima melalui dua jalur layanan pengaduan.

Sebanyak 14 laporan disampaikan secara daring melalui portal nasional milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di laman poskothr.kemnaker.go.id. Sementara enam laporan lainnya disampaikan langsung oleh pekerja melalui layanan konsultasi di Posko THR Disnakertrans Riau di Jalan Sarwo Edhi, Pekanbaru.

Berdasarkan data per 16 Maret 2026, Roni menjelaskan dari 14 laporan yang masuk melalui kanal Kementerian Ketenagakerjaan, tiga di antaranya telah berhasil diselesaikan melalui proses mediasi.

“Saat ini total ada 17 pengaduan yang masih dalam proses penanganan intensif terhadap pihak perusahaan, sementara tiga kasus sudah selesai dan hak pekerjanya telah dibayarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim pengawas kini masih melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap 11 laporan dari portal nasional serta enam laporan yang disampaikan secara manual.

Dari sisi sebaran wilayah, pengaduan terbanyak berasal dari Kota Pekanbaru dengan 12 perusahaan yang dilaporkan. Disusul Kabupaten Indragiri Hilir dan Kota Dumai masing-masing tiga perusahaan, serta Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kampar masing-masing satu laporan.

Roni menegaskan bahwa fokus utama pengawasan saat ini adalah terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan terkait waktu pembayaran maupun besaran nominal THR.

Mengingat batas akhir pembayaran THR telah ditetapkan pada 13 Maret, maka perusahaan yang dilaporkan saat ini masuk dalam kategori pelanggaran keterlambatan pembayaran.

Sebagai langkah lanjutan, Disnakertrans Riau telah menyiapkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dilaporkan.

Perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja menahan hak pekerja akan diberikan nota pemeriksaan hingga sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, Disnakertrans Riau juga masih membuka layanan pengaduan melalui Posko THR serta hotline di nomor 0813-7888-8045 agar pekerja yang belum menerima haknya dapat segera melapor.

Pemerintah Provinsi Riau berharap langkah tersebut dapat mendorong perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya sehingga para pekerja dapat menyambut Idulfitri 2026 dengan lebih tenang.(sol)

Redaksi

Recent Posts

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

12 jam ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

16 jam ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

17 jam ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

17 jam ago

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

1 hari ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

1 hari ago