Categories: Kampar

Sidang Tipikor RSUD Bangkinang, Sembilan Saksi Dihadirkan

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menghadirkan sembilan  orang saksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan lanjutan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang yang menjerat Mayusri (Mys) dan Rif Helvi Arselan (RHA), Senin (14/3).

Sebagaimana diketahui Mayusri merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Rif Helvi Arselan sebagai tim leader konsultan manajemen konstruksi (MK).

Adapun saksi yang dihadirkan, dr Asmara Fitra Abadi (Direktur RSUD Bangkinang  2019), dr Andri Justian (Direktur RSUD Bangkinang 2017), Dicky Rahmadi SE (Kabag Pengadaan Barang Jasa tahun 2017), Musdar Bin Nazir (Ketua Pokja), Sulaeman Mar’i (Kasubag Perencanaan Pembngunan RSUD Bangkinang), Apripal ST (Anggota Pokja), Yosi Indra ST (Anggota Pokja), Eka Susandra ST (Anggota Pokja), Emharis KH ST (Anggota Pokja).

Untuk sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum langsung dipimpin Kajari Kampar Arif Budiman, Hendry Junaidi, Dicky Wirabuana, Haris Jasmana. Sedangkan majelis hakim diketuai Dahlan dan Hakim anggota Iwan Irawan beserta Hilmi.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi berikutnya. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2019 lalu, dan  PPK Mys dan team leader management Konstruksi (MK) Rha.

Kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Pada sidang lanjutan tidak menutup kemungkinan JPU akan menghadirkan lima orang yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang ini.

"Karena saat ini masih terus dilakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri.

Dari perhitungan kerugian  negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian  Rp8 miliar lebih. Audit dilakukan  BPKP Riau.

Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.(gem)

Laporan KAMARUDDIN,Bangkinang

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Dari Kehilangan ke Kebahagiaan, Wako Pekanbaru Beri Motor untuk Sandro

Sandro, warga disabilitas di Pekanbaru, terharu terima motor baru dari wali kota setelah kehilangan akibat…

1 hari ago

Wako Pekanbaru Tegas: Gaji ASN dari Uang Rakyat, Harus Kerja Maksimal!

Ratusan ASN Pekanbaru resmi jadi PNS. Wako ingatkan gaji berasal dari uang rakyat dan minta…

1 hari ago

Layanan KTP di Pekanbaru Hampir Dua Pekan Gangguan, Warga Keluhkan Antrean Lama

Layanan KTP dan KIA Disdukcapil Pekanbaru terganggu hampir dua pekan. Antrean panjang terjadi, warga keluhkan…

1 hari ago

Pasca Kebakaran Hebat, Ratusan Warga Pulau Kijang Dapat Bantuan Sembako

Sebanyak 106 KK korban kebakaran di Pulau Kijang mulai menerima bantuan darurat. Pemerintah fokus penuhi…

1 hari ago

Polisi Bongkar Penimbunan Solar di Pelalawan, 13,6 Ton Disita!

Polisi ungkap penimbunan 13,6 ton solar subsidi di Pelalawan. Satu pelaku diamankan bersama barang bukti…

1 hari ago

Lift Barang Jatuh dari Lantai 7, Tiga Pekerja Kritis

Lift proyek RS Santa Maria jatuh dari lantai tujuh. Tiga pekerja luka berat dan dirawat…

2 hari ago