Categories: Kampar

Edarkan Sabu, Warga Batam Dibekuk

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Ojoloyo Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar  melakukan penangkapan tersangka pengedar sabu di Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Jumat (4/2) dini hari. Tersangka sabu yang diamankan  adalah DB alias IW (47) warga Desa Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dari penangkapan pelaku pihak kepolisian mengaman barang bukti satu paket  diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Selanjutnya 2 unit handphone, uang tunai Rp1.480.000 hasil penjualan. Kemudian 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (4/2) sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi narkotika jenis sabu di Dusun III Celengkok, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu DB alias IW selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari tersangka ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening didalam tisu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok. Serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat diinterogasi, tersangka DB mengakui bahwa satu paket diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari seseorang yang tidak dia kenal di Kota Pekanbaru. Selanjutnya tersangka barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini,  dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif metamphetamine. "Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Psl 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.(kom)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Miris! Tiga Anak di Siak Setiap Hari Mengemis, Orang Tua Diberi Ultimatum

Tiga anak di Siak tak lagi sekolah dan setiap hari mengemis di jalan. Dinsos turun…

2 jam ago

Fazya-Halda Dinobatkan sebagai Bujang Dara Meranti 2026, Siap Melangkah ke Tingkat Riau

Muhammad Fazya Kurniawan dan Halda Mirsyanda terpilih sebagai Bujang Dara Meranti 2026 dan akan mewakili…

3 jam ago

MUI Ingatkan Warga Jelang Agustusan: Soal Pakaian Karnaval hingga Hadiah Lomba

MUI mengingatkan masyarakat soal ketentuan agama dalam karnaval dan lomba Agustusan, termasuk busana serta penggunaan…

3 jam ago

Target 100 Pohon per Gudep, Wali Kota Pekanbaru Libatkan Pramuka dalam Green City

Wali Kota Pekanbaru mendorong Pramuka menjadi pelopor green city dengan target setiap gudep menanam dan…

3 jam ago

23,6 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Sudah Diperbaiki, Ini Ruas yang Masih Digarap

Perbaikan jalan di Pekanbaru terus dikebut. Dari target lebih dari 42 kilometer, sebanyak 23,6 kilometer…

3 jam ago

Karhutla di Inhu Meluas hingga 50 Hektare, Api Mulai Merangsek ke Hutan Primer

Karhutla di Sungai Guntung Hilir, Inhu, meluas hingga 50 hektare dan sulit dipadamkan karena asap…

7 jam ago