Categories: Nasional

MUI Ingatkan Warga Jelang Agustusan: Soal Pakaian Karnaval hingga Hadiah Lomba

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan ketentuan agama saat menggelar berbagai kegiatan untuk menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut mencakup kegiatan karnaval hingga perlombaan yang biasa digelar dalam suasana Agustusan.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, secara khusus mengingatkan peserta karnaval untuk tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh.

Menurutnya, penggunaan pakaian seperti itu perlu dihindari karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan syariat dan norma yang berlaku di tengah masyarakat.

Ia menilai perayaan kemerdekaan sebaiknya diisi dengan kegiatan yang dapat memperkuat persatuan, meningkatkan kontribusi kepada bangsa, serta menjadi momentum untuk mensyukuri kemerdekaan melalui doa dan zikir.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” kata Kiai Muiz Ali dalam keterangannya, Ahad (9/8).

Ia menegaskan, larangan menyerupai lawan jenis berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Ketentuan tersebut, menurutnya, tidak hanya berlaku ketika seseorang berada di ruang publik, tetapi juga dalam kehidupan pribadi.

“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,” tegasnya dengan mengutip hadis shahih riwayat Imam Bukhari.

Selain pakaian, MUI juga meminta penyelenggara karnaval mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Pengaturan rute pawai perlu dilakukan dengan baik agar kegiatan tidak menghambat kelancaran maupun kenyamanan pengguna jalan.

Sorotan MUI untuk Lomba Agustusan

Kiai Muiz Ali juga mengingatkan masyarakat mengenai mekanisme perlombaan yang digelar untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.

Menurutnya, perlombaan pada dasarnya diperbolehkan. Selain menjadi hiburan, kegiatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melatih ketangkasan dan kedisiplinan sekaligus mempererat hubungan sosial serta kebersamaan masyarakat.

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali, mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

Meski demikian, ia meminta panitia lebih berhati-hati apabila lomba memungut biaya pendaftaran dan menyediakan hadiah bagi pemenang. Uang yang dikumpulkan dari peserta, menurutnya, tidak boleh dijadikan sumber pembiayaan hadiah.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” jelasnya.

Kiai Muiz Ali merujuk penjelasan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib. Ia menjelaskan, permainan yang membuat peserta berada dalam ketidakpastian antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian dengan mempertaruhkan uang pribadi dapat masuk kategori perjudian atau qimar.

Karena itu, hadiah lomba disarankan berasal dari sumber lain yang tidak membebani peserta. Sumber tersebut dapat berupa sponsor, kas panitia atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta. (jpg)

Redaksi

Recent Posts

Pria Asal Dairi Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Salo Kampar

Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…

7 jam ago

Atasi Kelangkaan dan Dugaan Mafia Solar Subsidi, DPRD Riau Bawa Wacana Pembentukan Satgas

DPRD Provinsi Riau mengusulkan pembentukan Satgas Solar terpadu untuk memberantas dugaan mafia, penyelewengan, dan antrean…

8 jam ago

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: 6 LC diamankan, 1 LC Remaja Positif Penyakit Menular

Satpol PP Kuansing menggelar razia warung remang-remang di Desa Marsawa. Enam LC diamankan, satu di…

9 jam ago

Kesaksian Plt Kadis Perkim Pekanbaru di PN Pekanbaru: Diperas Rp35 Juta Bermodus Berita Flexing

Plt Kadis Perkim Pekanbaru Martin Manoluk memberikan kesaksian di PN Pekanbaru terkait dugaan pemerasan dan…

9 jam ago

Bebani Jalan Kota, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Matangkan Pembangunan Jalan Lingkar 70

DPRD Kota Pekanbaru mendukung penuh langkah Pemko mematangkan pembangunan Jalan Lingkar 70 guna mengurai kemacetan…

1 hari ago

Belum Tersentuh Pemkab, Warga Parit 16 Tembilahan Swadaya Cor Jalan Rusak

Warga Lorong Karya Bersama Parit 16 Tembilahan, Inhil, terpaksa bergotong-royong mengecor jalan rusak secara swadaya…

1 hari ago