Categories: Kampar

Bawa Ganja, Pengunjung Biliar di Bangkinang Ditangkap Polisi

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Yustisi Terpadu Polres Kampar mengamankan seorang pelaku narkoba jenis daun ganja kering di Jalan HR Soebrantas di Biliar Avirath, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Jumat (4/03/22) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang diamankan yakni, NV (22), warga Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Selain mengamankan tersangka, Tim Yustisi terpadu Polres Kampar juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, berupa satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering, satu unit hanphone merk Samsung warna hitam, satu buah kotak rokok merk Sampoerna, satu lembar kertas timah rokok, dan satu buah tas sandang warna cokelat.

Pengungkapan kasus ini, berawal pada hari Jumat 4 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Yustisi terpadu Polres Kamparnyang dipimpin Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Kampar Ipda Jonnes SH melaksanakan patroli rutin di seputaran Jalan HR Soebrantas di biliar Avirath RT 005 RW 012 Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar .

Tim melakukan pemeriksaan kepada pengunjung dan salah seorang tamu biliar Avirath NV, saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Yustisi terpadu Polres Kampar, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang diletakkan di dalam tas miliknya yang dibalut dengan kertas timah rokok dan dimasukkan ke dalam kotak rokok Sampoerna. 

Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan adalah miliknya yang dipesan dari F (DPO), pada hari Rabu 3 Maret 2022 sekitar Pukul 20.00 WIB, di Marpoyan Pekanbaru. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi, Ahad  (06/03/22), membenarkan penangkapan pelaku narkoba jenis daun ganja kering ini, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif THC.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009.Tentang Narkotika," pungkas Kasat.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman
 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

3 jam ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

1 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

1 hari ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

1 hari ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

1 hari ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

1 hari ago