Berkas dugaan korupsi atas pengelolaan keuangan daerah di BPR Indra Arta P-21 dan segera diajukan ke pengadilan. Sembilan tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat. (Humas Kejari Inhu)
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) resmi melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan rampungnya tahap II tersebut, JPU Kejari Inhu dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kejari Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH melalui Kasi Intelijen Hamiko SH MH didampingi Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango SH MH menyampaikan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (28/1).
“Rabu kemarin penyidik telah menyerahkan sembilan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ujar Hamiko, Kamis (29/1).
Ia menjelaskan, penyerahan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat. Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Inhu pada rentang waktu 2014 hingga 2024.
Sembilan tersangka tersebut sebelumnya telah melalui proses penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti. Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, barulah dilakukan pelimpahan tahap II.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah penyidik melengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti,” jelasnya.
Adapun sembilan tersangka tersebut yakni Syamsudin Anwar selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta periode 2012 hingga sekarang, Arif Budiman selaku pejabat eksekutif kredit, Notrizal, Khairudin, Said Syahril, Reindra Rusmana Putra, serta Tri Handika Putra yang merupakan account officer Perumda BPR Indra Arta.
Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka Raja Hasni Sapnita selaku teller dan kasir, serta Khairul selaku debitur yang melakukan pinjaman di Perumda BPR Indra Arta.
Hamiko menambahkan, sejak dilakukan pelimpahan tahap II, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih dari penyidik ke JPU.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Rengat,” pungkasnya. (kas)
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…
Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…