Categories: Indragiri Hulu

Hasil Asesmen, Delapan JPTP Pemkab Inhu Akhirnya Dilantik

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Sebanyak delapan pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu resmi dilantik pada Senin (27/4). Pelantikan ini merupakan hasil seleksi terbuka yang dilakukan oleh tim panitia seleksi (Pansel).

Sebelumnya, seleksi terbuka tersebut diikuti oleh 26 peserta yang bersaing untuk mengisi 10 posisi JPTP. Namun, hanya delapan peserta yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas dan lolos hingga tahap akhir.

Adapun pejabat yang dilantik di antaranya Bakri ST sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Indrawansyah SE MSi sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Dr Venny Rismawanti SST MPH sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D).

Selain itu, Ria Herlina SE MH MAk dipercaya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kemudian Elpahri Adha SSos MH dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris kecamatan di Kecamatan Batang Peranap.

Selanjutnya, Efri Maryoni ST MT menjabat Kepala Dinas Perhubungan, Ripkas Rachayufie Todima SSTP MSi sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Mulyadi SSos sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (BPBD Damkar).

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Indragiri Hulu, Ir H Hendrizal MSi, serta dihadiri Sekretaris Daerah Zulfahmi Adrian AP MSi dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Hendrizal menegaskan bahwa pelantikan ini telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara.

Ia menekankan, pengisian jabatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk mempercepat pembangunan yang lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan.

Pelaksanaan pelantikan ini juga telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta telah mengantongi rekomendasi dari BKN. (kas)

Redaksi

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

4 menit ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

3 jam ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

2 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

3 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

3 hari ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

3 hari ago