Categories: Indragiri Hulu

Hasil Asesmen, Delapan JPTP Pemkab Inhu Akhirnya Dilantik

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Sebanyak delapan pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu resmi dilantik pada Senin (27/4). Pelantikan ini merupakan hasil seleksi terbuka yang dilakukan oleh tim panitia seleksi (Pansel).

Sebelumnya, seleksi terbuka tersebut diikuti oleh 26 peserta yang bersaing untuk mengisi 10 posisi JPTP. Namun, hanya delapan peserta yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas dan lolos hingga tahap akhir.

Adapun pejabat yang dilantik di antaranya Bakri ST sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Indrawansyah SE MSi sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Dr Venny Rismawanti SST MPH sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D).

Selain itu, Ria Herlina SE MH MAk dipercaya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kemudian Elpahri Adha SSos MH dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris kecamatan di Kecamatan Batang Peranap.

Selanjutnya, Efri Maryoni ST MT menjabat Kepala Dinas Perhubungan, Ripkas Rachayufie Todima SSTP MSi sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Mulyadi SSos sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (BPBD Damkar).

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Indragiri Hulu, Ir H Hendrizal MSi, serta dihadiri Sekretaris Daerah Zulfahmi Adrian AP MSi dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Hendrizal menegaskan bahwa pelantikan ini telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara.

Ia menekankan, pengisian jabatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk mempercepat pembangunan yang lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan.

Pelaksanaan pelantikan ini juga telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta telah mengantongi rekomendasi dari BKN. (kas)

Redaksi

Recent Posts

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…

2 hari ago

Kasus Kawasan Hutan Kampar, Polda Riau Resmi Tetapkan Tersangka Oknum DPRD Kampar Inisial F

Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan…

2 hari ago

Pria Asal Dairi Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Salo Kampar

Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…

3 hari ago

Atasi Kelangkaan dan Dugaan Mafia Solar Subsidi, DPRD Riau Bawa Wacana Pembentukan Satgas

DPRD Provinsi Riau mengusulkan pembentukan Satgas Solar terpadu untuk memberantas dugaan mafia, penyelewengan, dan antrean…

3 hari ago

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: 6 LC diamankan, 1 LC Remaja Positif Penyakit Menular

Satpol PP Kuansing menggelar razia warung remang-remang di Desa Marsawa. Enam LC diamankan, satu di…

3 hari ago

Kesaksian Plt Kadis Perkim Pekanbaru di PN Pekanbaru: Diperas Rp35 Juta Bermodus Berita Flexing

Plt Kadis Perkim Pekanbaru Martin Manoluk memberikan kesaksian di PN Pekanbaru terkait dugaan pemerasan dan…

3 hari ago