Categories: Indragiri Hulu

Hasil Asesmen, Delapan JPTP Pemkab Inhu Akhirnya Dilantik

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Sebanyak delapan pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu resmi dilantik pada Senin (27/4). Pelantikan ini merupakan hasil seleksi terbuka yang dilakukan oleh tim panitia seleksi (Pansel).

Sebelumnya, seleksi terbuka tersebut diikuti oleh 26 peserta yang bersaing untuk mengisi 10 posisi JPTP. Namun, hanya delapan peserta yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas dan lolos hingga tahap akhir.

Adapun pejabat yang dilantik di antaranya Bakri ST sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Indrawansyah SE MSi sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Dr Venny Rismawanti SST MPH sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D).

Selain itu, Ria Herlina SE MH MAk dipercaya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kemudian Elpahri Adha SSos MH dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris kecamatan di Kecamatan Batang Peranap.

Selanjutnya, Efri Maryoni ST MT menjabat Kepala Dinas Perhubungan, Ripkas Rachayufie Todima SSTP MSi sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Mulyadi SSos sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (BPBD Damkar).

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Indragiri Hulu, Ir H Hendrizal MSi, serta dihadiri Sekretaris Daerah Zulfahmi Adrian AP MSi dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Hendrizal menegaskan bahwa pelantikan ini telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara.

Ia menekankan, pengisian jabatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk mempercepat pembangunan yang lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan.

Pelaksanaan pelantikan ini juga telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta telah mengantongi rekomendasi dari BKN. (kas)

Redaksi

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

2 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

3 hari ago