DOK/RIAUPOS.CO
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – ZA (47) warga Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, diamankan Satres Narkoba Polres Inhil, karena kedapatan menjual barang haram jenis sabu.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat.
‘’Tersangka ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Sungai Salak,’’ kata AKP M Jacub, Senin (22/7).
Tersangka diamankan bersama barang bukti (BB) sabu dengan berat kotor 372,8 gram, satu unit handphone dan sepeda motor di Kelurahan Sungai Salak, pada Sabtu 20 Juli 2024.
’’Saat penggeledahan, kami menemukan BB sebagaimana disebutkan di atas. Termasuk timbangan digital,’’ tambahnya.
Dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan dan tes urine tersangka ZA positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Sehingga dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ind)
Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…
Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…