DOK/RIAUPOS.CO
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – ZA (47) warga Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, diamankan Satres Narkoba Polres Inhil, karena kedapatan menjual barang haram jenis sabu.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat.
‘’Tersangka ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Sungai Salak,’’ kata AKP M Jacub, Senin (22/7).
Tersangka diamankan bersama barang bukti (BB) sabu dengan berat kotor 372,8 gram, satu unit handphone dan sepeda motor di Kelurahan Sungai Salak, pada Sabtu 20 Juli 2024.
’’Saat penggeledahan, kami menemukan BB sebagaimana disebutkan di atas. Termasuk timbangan digital,’’ tambahnya.
Dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan dan tes urine tersangka ZA positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Sehingga dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ind)
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…
Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…
Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…
Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…