DOK/RIAUPOS.CO
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – ZA (47) warga Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, diamankan Satres Narkoba Polres Inhil, karena kedapatan menjual barang haram jenis sabu.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat.
‘’Tersangka ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Sungai Salak,’’ kata AKP M Jacub, Senin (22/7).
Tersangka diamankan bersama barang bukti (BB) sabu dengan berat kotor 372,8 gram, satu unit handphone dan sepeda motor di Kelurahan Sungai Salak, pada Sabtu 20 Juli 2024.
’’Saat penggeledahan, kami menemukan BB sebagaimana disebutkan di atas. Termasuk timbangan digital,’’ tambahnya.
Dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan dan tes urine tersangka ZA positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Sehingga dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ind)
Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…
Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…
Sidang dugaan korupsi Perumda BPR Indra Arta Inhu memasuki tahap replik. Satu terdakwa meninggal dunia…
Perbaikan jalan menyebabkan kemacetan panjang di perbatasan Riau-Sumbar dan Km 35 Pekanbaru-Bangkinang. Pengendara diminta mengatur…
Kuansing sukses menjadi tuan rumah MTQ Riau 2026 dan meloloskan lima qori-qoriah untuk memperkuat kafilah…
Pemko Pekanbaru mencatat masih ada 3.350 kursi kosong di 108 SD Negeri usai pengumuman SPMB…