Kepala Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi bersama Forkopimda Inhil melakukan pemusnahan barang ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (16/12/2025). (Istimewa)
Tembilahan (RIAUPOS.CO) – Bea Cukai Tembilahan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan handphone ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan, Selasa (16/12). Dari penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian senilai Rp1.612.658.340 di bidang cukai dan Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan.
Seluruh barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai ketentuan perundang-undangan dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Pemusnahan dilakukan dengan cara perusakan fisik agar barang tidak dapat dimanfaatkan kembali. Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi pelaksanaan penindakan.
Kepala Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juni hingga November 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.
Ia merinci, barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai tipe, 30 unit suku cadang handphone, 30 unit screenguard, serta tiga paket suku cadang handphone lainnya.
Menurut Setiawan, jumlah tersebut menunjukkan bahwa wilayah pesisir timur Sumatera dan perairan Indragiri masih rawan terhadap upaya penyelundupan barang kena cukai dan barang impor ilegal.
Terkait penindakan handphone dan aksesoris, Setiawan mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula pada 14 Agustus 2025. Saat itu, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tembilahan menerima informasi intelijen mengenai pengeluaran handphone dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Barang ilegal tersebut dibawa dengan modus barang bawaan penumpang transit rute Tanjung Pinang–Tembilahan menggunakan sarana angkut SB Terubuk Express. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di perairan Sungai Perak, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan tujuh koper, enam tas ransel, serta lima karton yang berisi handphone dan aksesoris. Seluruh barang kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
Setiawan menegaskan, pemusnahan BMMN merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban arus barang serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Menurutnya, peredaran barang ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen.(*2)
Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli
Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…
Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…
RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…
Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…
Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…