Categories: Indragiri Hilir

Pj Bupati Kembali Ingatkan soal Netralitas ASN

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman, kembali mengingatkan pentingnya netralitas bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal ini ia sampaikan saat memimpin apel gabungan bersama ASN pascalibur bersama Natal dan Tahun Baru 2024, di halaman Kantor Bupati Inhil, Jalan Akasia, Tembilahan, Selasa (2/1).

Dalam amanatnya, Pj Bupati menekankan sejumlah poin penting. Antara lain adalah menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan peningkatan kinerja para kalangan ASN.

Sebab, sebagai seorang ASN ada beberapa ketentuan yang wajib dipengaruhi. Baik itu persoalan peningkatan pelayanan maupun peningkatan kinerja dalam melaksanakanprogram pembangunan.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah menjaga netralitas. Sebagai seorang ASN kita tidak boleh terlibat politik praktis,”tegas Pj Bupati Inhil H Herman.

Karena jika ada ASN yang terbukti tidak netral dalam Pemilu, maka ASN dapat dikenakan sangsi sebagai mana ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

Termasuk masalah kemajuan teknologi pada saat sekarang. ASN mesti bisa menyesuaikan dengan kondisi tersebut.(lim)

Laporan INDRA EFENDI, Tembilahan

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

6 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

7 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

7 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

7 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

12 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

12 jam ago