A (46), tersangka pengedar sabu 15 kg dibekuk polisi setelah 3 tahun mauj dalam daftar DPO. (Polres Bengkalis)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah hampir tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram, seorang warga Desa Sungai Alam, Bengkalis berinisial A (48) akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis, Senin (22/6/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa tersangka A ditangkap pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 02.50 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara narkotika, khususnya terhadap para pelaku yang masuk daftar pencarian orang,” ujar Kapolres.
Ia menerangkan, A telah ditetapkan sebagai DPO sejak 5 Agustus 2023 dalam perkara peredaran narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Kasus tersebut berawal dari pengungkapan jaringan narkotika pada tahun 2023, ketika petugas mengamankan seorang kurir dengan barang bukti 15 bungkus besar sabu dengan total berat sekitar 15 kilogram.
Dari hasil penyidikan dan pengembangan, diketahui bahwa tersangka A memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
Ia diduga berperan sebagai penghubung komunikasi antara seorang pelaku lain yang masih dalam penyelidikan dengan kurir yang telah lebih dahulu diamankan polisi.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka sebelumnya, diketahui A berperan sebagai fasilitator komunikasi yang mempertemukan para pelaku dalam jaringan tersebut. Sejak saat itu yang bersangkutan masuk DPO dan terus kami lakukan pengejaran,” jelas Kapolres.
Selama hampir tiga tahun, Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan pelacakan dan pengumpulan informasi hingga akhirnya keberadaan tersangka berhasil terdeteksi.
Pada Kamis dini hari, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan A di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas jaringan narkotika.
Saat pemeriksaan awal, tersangka mengakui pernah menjadi penghubung komunikasi antara para pelaku dalam transaksi sabu tersebut. Ia juga mengaku mengenal sejumlah pelaku lain yang sebelumnya telah ditangkap.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka juga positif mengandung methamphetamine.
Saat ini A telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika ini.
Kapolres Bengkalis menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bengkalis.
“Kami berkomitmen menindak seluruh pelaku tindak pidana narkotika. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun jaringan narkoba di Bengkalis,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(ksm)
Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…
Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…