Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay didampingi Pj Kepala Desa Semunai Zamri Saputra dan Satpol PP Kecamatan Pinggir melakukan sidak ke gudang penyimpanan garam, yang diduga tidak mengantongi izin di Jalan Bathin Tomat, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Senin (17/2/2025).
PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay didampingi Pj Kepala Desa Semunai, Zamri Saputra dan Satpol PP Kecamatan Pinggir melaksanakan inspeksi mendadak atau Sidak ke gudang penyimpanan garam, yang diduga tidak mengantongi izin alias ilegal di kawasan Jalan Bathin Tomat RT 04 RW 04 Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Senin (17/2).
Sebelum sidak ke gudang penyimpanan garam, Camat Pinggir sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, mengenai adanya garam yang diperjualbelikan di tengah masyarakat diduga tidak ada izin dari instansi terkait.
Sesampainya di lokasi gudang penyimpanan garam diduga ilegal, Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay, bersama rombongan tidak bertemu dengan pemilik usaha garam, sebab pemilik usaha belakangan diketahui berinisial DF sedang tidak ada di tempat.
“Pemiliknya tidak ada di tempat, tapi orang tua ada. Kemudian kita titip salam kepada yang mempunyai atau pemilik usaha tersebut untuk segera menunjukkan perizinannya,” ujar Camat Pinggir.
Ternyata kata Zama Rico, sesudah mendatangi tempat kejadian perkara, pemilik datang ke Kantor Camat Pinggir. Memang yang didapati pemilik tidak mempunyai perizinan operasional.
“Jadi, kita instruksikan kepada pemilik agar menutup sementara usaha hingga perizinan dikantongi,” tegasnya.
Dikatakan Zama Rico, selaku pihak pemerintah membantu dan fasilitasi pemilik usaha, untuk mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis.
“Kami pihak pemerintah membantu, dan fasilitasi pemilik usaha untuk mengurus perizinan melalui DPMPTSP untuk mengutus izinnya terlebih dahulu. Sebelum mengantongi izin, maka gudangnya ini belum bisa beroperasi,” ujarnya.
Sedangkan usaha garam milik DF sudah beroperasi dari tahun 2017 silam. Artinya usaha garam tersebut telah beroperasi lebih dari 8 tahun lamanya tanpa izin alias ilegal.
”Usaha garam ini terbilang besar. Sebab garam dipasok dari daerah pulau jawa bisa mencapai 50 hingga 100 ton per bulan. Lantas, garam tanpa izin edar dan belum tentu sehat, serta izin lainnya masih samar tersebut diperjualbelikan, dan dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan DF pemilik gudang penyimpanan garam yang ingin dikonfirmasi tidak berada di tempat. Sedangkan ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya dan pesan singkat WhatsApp-nya juga tidak dibalas.(ksm)
Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…
Aksi penjambretan di Bukit Raya berujung maut. Korban tewas saat mempertahankan tas, dua pelaku diamankan…
Kennedy dan Melissa resmi dinobatkan sebagai Koko Cici Riau 2026 dalam grand final di Mal…
Roadshow Kopi Good Day Goes to School kembali digelar di SMAN 6 Pekanbaru dan disambut…
Museum Sang Nila Utama Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai museum Tipe B oleh Kementerian Kebudayaan RI…
BPBD Siak, polisi, dan BBKSDA memastikan video dugaan serangan harimau di Kandis adalah hoaks dan…