Categories: Bengkalis

Razia, Petugas Lapas Bengkalis Temukan Barang Terlarang, Ini Jenisnya

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Razia kamar hunian di lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Bengkalis rutin dilakukan petugas. Walaupun rutin tetap saja petugas mendapati barang terlarang seperti gunting, kabel, dan barang tajam lainnya yang berbahaya.

Razia rutin gabungan pihak Lapas dan Kepolisian digelar sekitar pukul 19.00 WIB menggeledah blok hunian napi secara acak. Ada tujuh kamar digeledah, Sabtu (12/6/2021). 

Demikian dikatakan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Edi Mulyono, Ahad (13/6/2021). Dikatakan dia, penggeledahan  tim gabungan untuk mengacak kamar. Untuk malam kemarin ada tujuh kamar yang dirazia  bersama tim gabungan dari personel Polres Bengkalis. 

"Penggeledahan kamar hunian langsung saya  pimpin. Tim gabungan personel Polres Bengkalis dengan total kekuatan personel lapas 34 orang dan 3 orang petugas wanita serta  ditambah personel  polres 4 orang," kata Edi Mulyono.

Adapun Kamar blok hunian di Lapas Kelas IIA Bengkalis yang digeledah yaitu kamar B5, B6, C1 dan Blok wanita. Dari hasil Razia tidak terdapat Narkoba namun Petugas masih menemukan barang terlarang, seperti telepon genggam 11 unit, gunting 3 buah, mancis 4 buah, colokan listrik 1 buah dan kabel listrik. 

Kemudian headfree 16 buah, charger 14 buah, casing, sim card, pisau kecil (cutter) 2 buah, sendok besi 6 buah, tang 1 buah, gagang gergaji 1 buah dan silet.

"Meskipun razia rutin kita lakukan tetap saja ditemukan barang-barang yang dilarang di bawa ke dalam kamar," kata Edi Mulyono. 

Dikatakannya, barang-barang temuan hasil razia tersebut diinventarisir lalu akan segera dimusnahkan. 

Dalam pelaksanaan razia tersebut tetap mengedepankan aspek humanis kepada setiap warga binaan, dan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) dalam masa pandemi. 

Kegiatan ini merupakan bukti komitmen dari seluruh jajaran Lapas Bengkalis perang atau berantas terhadap Narkoba di Lapas Bengkalis. Kemudian untuk  menciptakan Lapas Bengkalis bersih dari Barang-Barang terlarang.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

2 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

3 jam ago

Piala Dunia Anak Regional Riau Tuntas, Ini Tim yang Lolos ke Bandung

Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…

6 jam ago

BPKAD Meranti Tegaskan Tak Pernah Terima Dana Reboisasi Puluhan Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti membantah menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar dan menegaskan hal itu tidak sesuai…

6 jam ago

Lebih dari 10 Titik Jalan di Bangkinang Diperbaiki Dinas PUPR Kampar

Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…

15 jam ago

Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…

15 jam ago