Categories: Riau

Rilis Akhir Tahun Kejati Riau, 31 Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati Sepanjang 2025

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno menegaskan tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba di Provinsi Riau. Penegasan itu disampaikan saat jumpa pers rilis akhir tahun 2025 yang digelar Kejati Riau, Selasa (30/12).

Jumpa pers tersebut dihadiri Wakajati Riau Edi Handojo, Aswas Dwi Astuti, Asintel Sapta, serta jajaran Kejati Riau. Dalam kesempatan itu, Sutikno memaparkan capaian kinerja penegakan hukum di seluruh bidang, termasuk pemberantasan narkoba dan tindak pidana korupsi.

Menurut Sutikno, peredaran narkoba harus dihentikan sebelum merusak generasi bangsa. Sebagai bentuk komitmen, sepanjang 2025 Kejati Riau menuntut hukuman mati terhadap 31 terdakwa perkara narkoba.

“Dari 31 tuntutan mati, tujuh terdakwa sudah diputus hukuman mati, sisanya dijatuhi hukuman seumur hidup, belasan tahun penjara, dan ada yang masih dalam proses banding,” ujar Sutikno.

Ia juga menyoroti besarnya barang bukti narkoba yang ditangani Kejati Riau. Sebagai wilayah yang menjadi pintu masuk peredaran narkoba, Sutikno menegaskan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

Namun demikian, Sutikno menyayangkan masih banyak tersangka narkoba yang sejatinya merupakan pemakai. Ia menyebut, dari sekitar 1.000 tersangka, hanya sekitar 100 orang yang benar-benar berperan sebagai pengedar.

“Mereka ini korban dan seharusnya direhabilitasi. Kalau dipenjara, kita khawatir justru mereka berubah menjadi pemain besar yang mengendalikan dari dalam,” ujarnya.

Kajati Riau berharap fasilitas dan program rehabilitasi, khususnya di Riau, terus dibenahi. Ia meyakini para pengguna narkoba masih bisa diselamatkan. “Berhasil merehabilitasi satu orang, artinya kita menyelamatkan satu generasi,” katanya.

Di bidang pidana khusus, sepanjang 2025 Kejati Riau secara mandiri menangani 13 perkara korupsi. Dari jumlah tersebut, sembilan perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan empat masih dalam tahap penyidikan.

Selain itu, Kejati Riau juga menerima pelimpahan lima perkara pidana khusus dari Polda Riau. Tiga perkara di antaranya sudah disidangkan, sementara dua lainnya masih dalam proses pemberkasan.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejati Riau berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp16,84 miliar pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

Sejumlah perkara yang masih dalam proses penyidikan antara lain dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), pembangunan jembatan penyeberangan Sagu-sagu Lukit, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.

Sutikno menegaskan seluruh perkara yang ditangani Kejati Riau terus berprogres dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.

“Penyidikan akan terus berjalan. Bukan tidak mungkin ke depan akan ada tersangka baru,” tegasnya.

Ia juga kembali mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan profesionalisme. Sutikno menyinggung adanya jaksa yang ditangkap KPK karena mencoba menyimpang dari tugas penegakan hukum.

“Kita prihatin masih ada yang mencoba-coba. Namun ini juga menjadi bukti bahwa upaya membersihkan penyakit di tubuh kejaksaan terus berjalan,” tutupnya.(end)

Redaksi

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

3 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

3 hari ago