Categories: Riau

Tak Ada Toleransi, ASN Mangkir Usai WFA Siap Disanksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau diwajibkan kembali masuk kantor mulai Senin (30/3), seiring berakhirnya kebijakan work from anywhere (WFA) pada Jumat (27/3) lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan jelas saat aktivitas perkantoran kembali berjalan normal.

Ia mengimbau seluruh ASN untuk kembali bekerja tepat waktu dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.

“Setelah WFA berakhir, ASN wajib masuk kantor. Jangan ada lagi yang meliburkan diri atau tidak menjalankan tugas,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemprov Riau menggelar apel gabungan ASN pada Senin (30/3) pagi di Kantor Gubernur Riau. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, sekaligus menjadi momen pengecekan langsung kehadiran pegawai.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan ASN setelah masa WFA dan libur Idulfitri.

Selain itu, pemantauan kehadiran juga tetap dilakukan melalui sistem digital sesuai dengan surat edaran yang berlaku. ASN diwajibkan melakukan absensi melalui berbagai aplikasi yang telah ditentukan.

“Pelaporan kehadiran tetap menggunakan aplikasi seperti Srikandi, Presensi Simpegnas, dan sistem lainnya,” jelas Budi.

Kebijakan serupa juga diterapkan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemerintah daerah setempat memperketat pengawasan terhadap disiplin ASN pasca berakhirnya masa WFA dan libur Idulfitri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan saat apel perdana, tetapi juga mencakup kehadiran ASN di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari apel gabungan hingga absensi di masing-masing OPD,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejak 30 Maret seluruh ASN wajib kembali bekerja penuh di kantor tanpa pengecualian. Tidak ada toleransi bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan.

Sementara itu, unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, perhubungan, hingga layanan administrasi kependudukan selama ini tetap berjalan normal dan diminta terus meningkatkan kualitas pelayanan.

“Ini menjadi momentum untuk mengembalikan ritme kerja. Disiplin ASN sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tutupnya. (sol)

Redaksi

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

3 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

3 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

4 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

4 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

4 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

4 hari ago