Categories: Riau

Pasien Positif Corona Kedua di Riau Berpeluang Besar Sembuh

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pasien positif Corona di Riau bertambah satu, sehingga total berjumlah 2 orang. Namun, pada kasus sebelumnya, M (63) pasien pertama positif Corona di Riau itu sudah dinyatakan sembuh.

Pada kasus kedua ini, AH (43) yang juga merupakan warga Kota Bertuah tersebut juga berpeluang besar untuk sembuh.

Juru bicara Tim Penanggulangan Covid-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi Sp.P (K),  mengatakan bahwa seorang pasien positif coronavirus disease 2019 atau Covid-19 kini dalam kondisi normal dan sangat baik, sehingga berpeluang besar untuk sembuh. Agar tidak terjadi lonjakan kasus, masyarakat diingatkan tetap waspada, menggunakan alat pelindung diri, serta dianjurkan untuk tetap berada di rumah.

"Kondisinya sangat baik, gejalanya hanya batuk ringan. InsyaAllah bisa sembuh, di doakan ya," kata Jubir Covid-19 Riau, Indra Yovi, melalui pesan singkat kepada Riau Pos, Ahad (29/3) malam.

Pasien lelaki berusia 42 tahun tersebut kini menjalani perawatan intensif di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, Pekanbaru. Indra menyebut, bahwa pasien tersebut masuk ke RSUD Arifin Achmad dan ditangani medis sejak beberapa hari lalu, tepatnya pada Rabu 25 Maret 2020.

"Untuk keluarganya, otomatis dimasukan sebagai orang dalam pantauan (ODP)," ujarnya.

AH (43) ini sebelum dinyatakan positif Corona ternyata juga pernah mengikuti kegiatan tabligh Akbar di Malaysia. Dirinya bersama M (63) sama-sama mengikuti kegiatan tabligh akbar di Sri Petaling, Kuala Lumpur, Malaysia pada akhir Februari yang lalu. Sementara jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Riau kini mencapai 7.114 orang. (*1)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago