PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau, tahun ini kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Periode pembayaran pajak tersebut bisa dilakukan mulai 1 hingga 30 September 2020.
Kepala Bapenda Riau, Herman mengatakan, dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok kendaraannya saja. Sedangkan denda yang biasa diberlakukan bagi wajib pajak yang telat membayar pajak dihapuskan.
"Jadi denda keterlambatan membayar pajak dihapuskan 100 persen, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokoknya saja," katanya.
Untuk periode pajak kendaraan yang bisa dibayarkan, lanjut Herman, pihaknya tidak membatasi tahunnya. Selama kendaraan bermotor masih ada, masyarakat diperbolehkan membayarkan pajaknya.
"Jadi periode pajak kendaraan tidak kami batasi, mau tahun berapun boleh kalau kendaraannya masih ada," sebutnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…
Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…
BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…
Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…
Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…
Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…