Categories: Riau

Rp10 Miliar Disediakan Untuk Insentif Tenaga Medis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan sudah menyediakan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani langsung pasien Covid-19 di Riau. Insentif tersebut akan diberikan kepada para tenaga kesehatan yang belum menerima insentif pada tahun 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, informasi yang pihaknya terima, pemerintah pusat sudah menyediakan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan yang masih tertunda pembayarannya tahun 2020 lalu.

"Untuk insentif tenaga kesehatan yang belum dibayarkan tahun 2020, pengajuannya ke pemerintah pusat. Tapi data yang saya dapat, sudah ada anggaran yang disediakan senilai Rp10 miliar untuk pembayaran insentif tersebut,"kata Mimi.

Saat ditanyakan kapan insentif tersebut akan dibayarkan, Mimi mengaku tidak mengetahuinya. Karena untuk insentif tahun 2020 tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

"Kalau kapan akan dibayarkan itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Insentif yang akan dibayarkan itu ada yang untuk tiga bulan dan juga dua bulan,"ujarnya.

Sementara itu, agar pembayaran insentif  bagi tenaga kesehatan yang menangani langsung pasien positif Covid-19 bisa cepat dibayarkan. Tahun ini insentif bagi tenaga kesehatan tersebut dianggarkan pada APBD  masing-masing daerah.
"Insentif tahun 2020 pengajuannya ke pemerintahpusat kalau untuk tahun ini, anggarannya bersumber dari APBD,"kata Mimi.

Lebih lanjut dikatakannya, insentif yang bersumber dari APBD tersebut hanya khusus untuk rumah sakit pemerintah daerah. Sementara itu, untuk rumah sakit swasta pengajuan insentifnya tetap ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.

"Jadi kalau untuk tenaga kesehatan di RSUD Arifin Achmad, RSJ Tampan dan RSUD Petala Bumi insentifnya dari APBD Riau. Kemudian untuk RSUD kabupaten/kota juga bersumber dari APBD nya masing-masing,"ujarnya.

Meskipun ada peralihan sumber dana untuk insentif tenaga kesehatan tersebut, namun besaran insentif yang diterima para tenaga kesehatan tetap sama.

"Yakni dihitung berdasarkan beban kerja,"jelasnya.(gem)

Laporan : SOLEH SAPUTRA (PEKANBARU)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

15 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

15 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

16 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

16 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

20 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

21 jam ago