Categories: Riau

Dua PKS Dijatuhi Sanksi Administratif Paksaan

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dikenakan sanksi administrasi paksaan pemeriksaan yakni PT Tian Tujuh Puluh Utama dan  PT Kencana Andalan Nusantara (KAN). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi SSos, Jumat (27/3) di Bagansiapiapi.

Sanksi ke PKS PT Tian berdasarkan hasil verifikasi tim Penegakkan Hukum (Gakkum) DLH Rohil pada 3 Maret 2020 di Kepenghuluan Pasir Putih, Balai Jaya.

"Dari kegiatan verifikasi ada beberapa pelanggaran yaitu membuang air limbah, pembuangan air cucian lantai pabrik ke media lingkungan melalui kanal menuju parit di dusun Sei Kundur," kata Suwandi.  

Terhadap hal itu melalui SK Bupati Nomor 312 Tahun 2020 dijatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT Tian yakni membongkar saluran pembuangan air limbah yang berasal dari cucian lantai pabrik, menghentikan kegiatan pemanfaatan air limbah industri minyak kelapa sawit sementara waktu sebelum mendapatkan izin bupati melalui DLH Rohil.

Terdapat sekitar 14 kewajiban yang harus dilakukan terkait sanksi itu seperti menghentikan kegiatan pembuangan air cucian pabrik, melakukan pemindahan pembuangan air saluran pabrik dan normalisasi parit alam sekitar tiga kiloemter, melakukan restocking bibit ikan nila, patin dan lele masing-masing 5000 bibit ikan. Menambah ketinggian tanggul Ipal minimal 1.5 meter.

"Terhadap sanksi administratif ini masa berlaku dilaksanakan paling minimal tujuh hari dan paling lama 90 hari atau tiga bulan," kata Mantan Camat Bagan Sinembah.

Sanksi juga terang Suwandi dijatuhkan kepada PKS PT KAN yang terletak di daerah Jayanti Kepenghuluan Makmur Jaya, Bagan Sinembah Raya.

"Berdasarkan hasil verifikasi Gakkum menindaklanjuti laporan masyarakat 13 Maret 2020, terbukti melanggar sesuai peraturan perundang-undangan dan perizinan di bidang lingkungan hidup, maka pemerintah daerah menjatuhkan sanksi melalui keputusan bupati Nomor 326 tahun 2020, tentang sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT KAN," kata Suwandi.

Adapun sanksi diberikan berupa penghentian sementara kegiatan produksi selama dua hari berturut-turut, di mana tanggalnya akan disampaikan saat tim menyampaikan SK ke PT KAN. Selain itu diharuskan membongkar pintu air di saluran pembuangan air limbah dari pabrik atau air cucian, menutup parit yang mengarah ke pintu air mulai dari pabrik, melakukan normalisasi sungai Gayantri sekitar satu kilometer di mana mengarah ke hulu 500 meter dan ke hilir 500 meter. 

Ditambah dengan melakukan restocking bibit ikan patin, lele da nila masing-masing 5000 ekor.  "Untuk pelaksanaan sanksi efektif setelah Gakkum menyampaikan ke PKS masing-masing yang direncanakan pekan depan kepada manajer PKS oleh tim Gakkum," ujar Suwandi.(fad)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

3 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

3 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

3 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

3 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

21 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

21 jam ago