Eri Jeck Dituntut 5 Tahun Penjara
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, menuntut terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Eri Khusnadi (32) alias Eri Jack dengan hukuman 5 tahun penjara. Menurut Penuntut, Eri Jeck secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pembacaan tuntutan oleh JPU dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang digelar pada Rabu (19/6) kemarin. Majelis hakim dipimpin Dame P Pandiangan SH dengan dua hakim anggota Aulia F Widhola SH dan Mohd Rizky Musmar SH. Sedangkan JPU Aci Jaya Saputra SH dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Farizal SH.
Kemudian seluruh barang bukti berupa sejumlah rekening bank, 2 unit Jet Sky, 1 unit kapal kayu dan 1 unit mobil dengan nilai lebih kurang Rp1 miliar disita negara. Demikian disampaikan Kasi Pidum Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, SH, ketika dihubungi, Selasa (25/6) siang. (esi)
Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…
Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…
Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…