Eri Jeck Dituntut 5 Tahun Penjara
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, menuntut terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Eri Khusnadi (32) alias Eri Jack dengan hukuman 5 tahun penjara. Menurut Penuntut, Eri Jeck secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pembacaan tuntutan oleh JPU dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang digelar pada Rabu (19/6) kemarin. Majelis hakim dipimpin Dame P Pandiangan SH dengan dua hakim anggota Aulia F Widhola SH dan Mohd Rizky Musmar SH. Sedangkan JPU Aci Jaya Saputra SH dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Farizal SH.
Kemudian seluruh barang bukti berupa sejumlah rekening bank, 2 unit Jet Sky, 1 unit kapal kayu dan 1 unit mobil dengan nilai lebih kurang Rp1 miliar disita negara. Demikian disampaikan Kasi Pidum Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, SH, ketika dihubungi, Selasa (25/6) siang. (esi)
Kecelakaan di Tol Permai libatkan minibus dan truk mogok, satu tewas dan tiga luka berat.…
Puluhan guru bantu di Kampar belum menerima honor selama 4 bulan. DPRD dorong solusi cepat…
Pemko Pekanbaru beri penghargaan kepada warga Binawidya yang melaporkan lokasi sampah ilegal, dorong partisipasi publik…
RS Pratama Penyagun di Meranti belum beroperasi meski sudah dibangun Rp42 miliar. Kendala izin dan…
Hujan deras picu banjir di Pekanbaru, enam warga dievakuasi di Rumbai Timur, sementara genangan di…
PSPS Pekanbaru menang 4-2 atas Persekat Tegal. Gamaroni tampil gemilang dengan hattrick dalam laga Pegadaian…