Categories: Riau

Jaksa Akan Tempuh In Absentia

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) alokasi dana desa (ADD) Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis saat ini masih menjadi "tunggakan" Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto SH MH mengatakan, segera akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru. Hanya saja saat ini katanya, masih memburu tersangka karena melarikan diri dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jika sudah terlalu lama sebut Heru, proses persidangan akan diajukan ke PN Tipikor secara in absentia atau sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa.

"Kapan diajukan in absentia, masih menunggu laporan dari tim nantinya. Jika sudah maksimal melakukan pemburuan tapi tidak bisa, ya akan kita limpahkan. Cara ini untuk mengurangi tunggakan kasus Tipikor yang kita tangani," katanya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan Tipikor terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Bengkalis kembali terjadi. Kejari Bengkalis pastikan mengusut terjadinya penyelewengan pengelolaan ADD Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Dugaan Tipikor melibatkan oknum mantan Bendahara Desa 2010 hingga 2015 saat itu dijabat Ahmad Solihin. Pengelolaan ADD tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar Rp418 juta lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diyakini digunakan hanya untuk kepentingan dan kekayaan pribadi.

Mantan Bendahara tersebut sudah sempat memberikan keterangan terhadap dugaan pengelolaan dana desa tidak dapat dipertanggungjawabkan itu. Modus atau cara untuk mengelabui dana desa itu masih ada, oknum dengan sengaja menyampaikan laporan dana ratusan juta yang disalahgunakan itu dialirkan ke dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun berikutnya. Namun, upaya itu terbongkar karena dana segar yang ada tidak sesuai dengan laporan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak desa setempat juga sudah menggelar rapat internal terkait temuan ratusan juta ini tidak ada pertangungjawaban, yang memudahkan proses penyelidikan aparat penegak hukum.(esi)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

8 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

8 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

8 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

24 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

1 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

1 hari ago