Categories: Riau

Jaksa Akan Tempuh In Absentia

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) alokasi dana desa (ADD) Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis saat ini masih menjadi "tunggakan" Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto SH MH mengatakan, segera akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru. Hanya saja saat ini katanya, masih memburu tersangka karena melarikan diri dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jika sudah terlalu lama sebut Heru, proses persidangan akan diajukan ke PN Tipikor secara in absentia atau sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa.

"Kapan diajukan in absentia, masih menunggu laporan dari tim nantinya. Jika sudah maksimal melakukan pemburuan tapi tidak bisa, ya akan kita limpahkan. Cara ini untuk mengurangi tunggakan kasus Tipikor yang kita tangani," katanya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan Tipikor terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Bengkalis kembali terjadi. Kejari Bengkalis pastikan mengusut terjadinya penyelewengan pengelolaan ADD Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Dugaan Tipikor melibatkan oknum mantan Bendahara Desa 2010 hingga 2015 saat itu dijabat Ahmad Solihin. Pengelolaan ADD tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar Rp418 juta lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diyakini digunakan hanya untuk kepentingan dan kekayaan pribadi.

Mantan Bendahara tersebut sudah sempat memberikan keterangan terhadap dugaan pengelolaan dana desa tidak dapat dipertanggungjawabkan itu. Modus atau cara untuk mengelabui dana desa itu masih ada, oknum dengan sengaja menyampaikan laporan dana ratusan juta yang disalahgunakan itu dialirkan ke dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun berikutnya. Namun, upaya itu terbongkar karena dana segar yang ada tidak sesuai dengan laporan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak desa setempat juga sudah menggelar rapat internal terkait temuan ratusan juta ini tidak ada pertangungjawaban, yang memudahkan proses penyelidikan aparat penegak hukum.(esi)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

14 Tim Basket Kampar dan Rohul Berebut Juara di Riau Pos-HSBL 2026

Sebanyak 14 tim basket pelajar Kampar dan Rohul siap bertarung di Riau Pos-HSBL 2026 Seri…

10 menit ago

Miris! Tiga Anak di Siak Setiap Hari Mengemis, Orang Tua Diberi Ultimatum

Tiga anak di Siak tak lagi sekolah dan setiap hari mengemis di jalan. Dinsos turun…

22 jam ago

Fazya-Halda Dinobatkan sebagai Bujang Dara Meranti 2026, Siap Melangkah ke Tingkat Riau

Muhammad Fazya Kurniawan dan Halda Mirsyanda terpilih sebagai Bujang Dara Meranti 2026 dan akan mewakili…

23 jam ago

MUI Ingatkan Warga Jelang Agustusan: Soal Pakaian Karnaval hingga Hadiah Lomba

MUI mengingatkan masyarakat soal ketentuan agama dalam karnaval dan lomba Agustusan, termasuk busana serta penggunaan…

23 jam ago

Target 100 Pohon per Gudep, Wali Kota Pekanbaru Libatkan Pramuka dalam Green City

Wali Kota Pekanbaru mendorong Pramuka menjadi pelopor green city dengan target setiap gudep menanam dan…

23 jam ago

23,6 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Sudah Diperbaiki, Ini Ruas yang Masih Digarap

Perbaikan jalan di Pekanbaru terus dikebut. Dari target lebih dari 42 kilometer, sebanyak 23,6 kilometer…

23 jam ago