Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno foto bersama istri usai pelantikan di gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi melantik Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dalam upacara di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Pelantikan Sutikno berlangsung bersamaan dengan 36 pejabat kejaksaan lainnya. Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, membenarkan kabar tersebut.
“Benar, Bapak Sutikno telah resmi dilantik sebagai Kajati Riau oleh Jaksa Agung hari ini,” ujarnya.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI, yang ditandatangani langsung oleh ST Burhanuddin.
Sutikno menggantikan Akmal Abbas yang telah memasuki masa purnatugas. Sebelum menjabat sebagai Kajati Riau, Sutikno menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“Dalam waktu dekat, beliau akan tiba di Pekanbaru untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru,” tambah Sapta.
Pelantikan ini menjadi bagian dari rotasi besar di tubuh Korps Adhyaksa, di mana Jaksa Agung melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi serta 20 pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, tetapi momentum memperkuat tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi seluruh pejabat yang dilantik.
“Pergantian pejabat adalah hal wajar sebagai bentuk peningkatan kinerja institusi dan bagian dari dinamika organisasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan peran strategis para Kepala Kejaksaan Tinggi dalam menegakkan hukum di daerah. Menurutnya, Kajati tidak hanya harus menegakkan hukum, tetapi juga keadilan dengan nurani dan keberanian.
Jaksa Agung turut menginstruksikan agar seluruh Kajati, termasuk Kajati Riau yang baru, segera mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing.
“Satuan kerja Kejati dan Kejari yang minim kinerja penanganan perkara korupsi akan dievaluasi langsung,” tegasnya.
Burhanuddin juga mengingatkan seluruh pejabat baru agar menjaga integritas, bekerja profesional, dan membangun komunikasi terbuka demi memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…
Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…