Categories: Riau

Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Agustus, Ini Ketentuan yang Berlaku

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menyiapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan mendapatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau. Insentif fiskal daerah itu diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Dengan adanya pemutihan, wajib pajak yang selama ini terkendala membayar karena denda yang terus menumpuk dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus dibebani akumulasi sanksi keterlambatan.

“Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus,” kata Ninno.

Ia menjelaskan, program penghapusan denda pajak kendaraan tersebut memiliki waktu pelaksanaan yang terbatas. Pemutihan akan berlangsung secara serentak di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat Riau yang menunda pembayaran pajak akibat besarnya akumulasi denda. Selama masa pemutihan, wajib pajak cukup membayarkan pokok pajak sesuai dengan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau Ke-69 ini,” sebutnya.

Selain penghapusan denda, Ninno juga menjelaskan mekanisme pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang tidak membayarkan pokok pajak terutang selama dua tahun atau lebih sejak masa pajak kendaraannya berakhir.

Untuk besaran pembayaran, Bapenda Riau juga telah menyiapkan skema yang meringankan wajib pajak dengan tunggakan lama. Masyarakat tidak diwajibkan melunasi seluruh pokok tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.

Redaksi

Recent Posts

Diduga Berkelahi dengan Teman, Siswa SMK di Pekanbaru Alami Pendarahan Otak hingga Meninggal

Siswa SMK di Pekanbaru meninggal usai diduga berkelahi dengan teman. Keluarga melapor ke Polda Riau…

3 menit ago

Nelayan Temukan Jenazah Pria Tergantung di Pohon Pidada, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pemprov Riau kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026. Denda dihapus dan warga cukup…

20 menit ago

Pembangunan Flyover Garuda Sakti Masuk Tahap Pembebasan Lahan, Fisik Ditargetkan 2027

Pemprov Riau menyiapkan pembebasan 94 persil lahan untuk Flyover Garuda Sakti Pekanbaru. Pembangunan fisik ditargetkan…

36 menit ago

Ketua RT/RW Terpilih di 83 Kelurahan Pekanbaru Segera Dilantik, Ada Pembekalan Khusus

Pemko Pekanbaru menyiapkan pelantikan Ketua RT/RW terpilih di 83 kelurahan secara bertahap. Setelah dilantik, mereka…

19 jam ago

Air Meluap ke Badan Jalan di Lembah Anai, Pengendara Diminta Kurangi Kecepatan

Hujan deras membuat air meluap ke Jalan Padang-Bukittinggi di Lembah Anai. Pengendara diminta waspada karena…

20 jam ago

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Minerba, Izin Tambang untuk Ormas Tak Bisa Lagi Ditunjuk Langsung

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Minerba dan menghentikan penunjukan langsung IUP kepada ormas. IUP yang…

23 jam ago