Evarefita
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Program penghapusan denda pajak kendaraan di Riau yang dimulai sejak 19 Mei lalu disambut antusias warga. Tercatat, lebih dari 47 ribu kendaraan telah memanfaatkan program ini, dengan total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkumpul mencapai Rp31,6 miliar.
Kepala Bapenda Riau, Evarefita, menyebut kebijakan ini menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang ingin melunasi pajak tanpa dibebani denda, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Program ini masih berlangsung hingga 19 Agustus 2025. Selain bebas denda, pemerintah juga memberi sejumlah keringanan lain seperti pengurangan pokok pajak, cukup bayar dua tahun terakhir bagi penunggak lama, dan potongan 10 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.
Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar, kendaraan lelang, dan penyerahan pertama. Masyarakat diimbau tidak menunda hingga akhir periode untuk menghindari antrean. Pemerintah telah menyiapkan berbagai kanal layanan, mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, hingga aplikasi digital.
“Jangan tunggu akhir periode. Segera manfaatkan fasilitas yang ada untuk membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah,” pesan Evarefita.
Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…
Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…
DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.
Dishub Kuansing kembali memasang portal jalan di Teluk Kuantan untuk membatasi kendaraan bermuatan berat dan…
PTPN IV PalmCo konsisten mendampingi pemulihan Aceh Tamiang sejak banjir bandang 2025, fokus pada anak,…
Batiqa Hotel Pekanbaru menghadirkan Patin Lancang Kuning lewat program Jelajah Rasa Nusantara, kolaborasi dengan nelayan…