Categories: Riau

Satpol PP Riau Awasi ASN Selama Ramadan, Nongkrong Saat Jam Dinas Bakal Ditindak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan pemangkasan jam kerja selama Ramadan 1447 Hijriah tidak akan mengendurkan kedisiplinan pegawai. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, pengawasan dilakukan untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berada di pos pelayanan masing-masing.

Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, menegaskan bahwa pihaknya memegang peranan penting sebagai penegak aturan administratif sekaligus pelindung kepentingan umum. Pengawasan ini merupakan tindak lanjut kebijakan pimpinan daerah agar produktivitas pegawai tidak menurun meski sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kami berada pada lini penegakan Perda, Perkada, dan Keputusan Gubernur. Apapun yang sifatnya instruksi melalui Surat Edaran Gubernur, akan kami kawal sepenuhnya di lapangan,” tegas Sri Sadono.

Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP akan memantau sejumlah titik keramaian yang berpotensi menjadi lokasi persinggahan ASN saat jam kerja, seperti pusat perbelanjaan, supermarket, pasar Ramadan, hingga kedai kopi.

Apabila ditemukan pegawai yang berkeliaran tanpa surat tugas resmi, petugas akan melakukan pendataan dan melaporkannya ke instansi terkait untuk dijatuhi sanksi administratif. Langkah preventif ini diharapkan dapat menjaga citra ASN tetap profesional dalam menjalankan pelayanan publik.

“Karena Pak Gubernur sudah menyampaikan surat edaran resmi terkait aturan ASN Pemprov, maka Satpol PP akan mengawal di garda terdepan. Kami tidak segan melakukan penertiban di pusat perbelanjaan atau tempat umum lainnya jika ditemukan pelanggaran jam kerja,” tambahnya.

Penyesuaian jam kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026. Kebijakan ini menjadi bentuk dispensasi sekaligus perhatian pemerintah agar ASN dapat menyeimbangkan waktu antara pekerjaan dan ibadah tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Aturan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau. Untuk ASN dengan sistem lima hari kerja, jam dinas dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat 30 menit. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam guna memfasilitasi salat Jumat.

Sementara bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam masuk tetap pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis serta Sabtu.(sol)

Redaksi

Recent Posts

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…

2 hari ago

Kasus Kawasan Hutan Kampar, Polda Riau Resmi Tetapkan Tersangka Oknum DPRD Kampar Inisial F

Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan…

2 hari ago

Pria Asal Dairi Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Salo Kampar

Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…

3 hari ago

Atasi Kelangkaan dan Dugaan Mafia Solar Subsidi, DPRD Riau Bawa Wacana Pembentukan Satgas

DPRD Provinsi Riau mengusulkan pembentukan Satgas Solar terpadu untuk memberantas dugaan mafia, penyelewengan, dan antrean…

3 hari ago

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: 6 LC diamankan, 1 LC Remaja Positif Penyakit Menular

Satpol PP Kuansing menggelar razia warung remang-remang di Desa Marsawa. Enam LC diamankan, satu di…

3 hari ago

Kesaksian Plt Kadis Perkim Pekanbaru di PN Pekanbaru: Diperas Rp35 Juta Bermodus Berita Flexing

Plt Kadis Perkim Pekanbaru Martin Manoluk memberikan kesaksian di PN Pekanbaru terkait dugaan pemerasan dan…

3 hari ago