Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Indra Putrayana. (DOK RIAU POS)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), resmi mulai diberlakukan hari ini, Selasa (15/10). Untuk itu, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB diharapkan memfaatkan program yang berlangsung selama 45 hari kerja.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putrayana kepada Riau Pos, Senin (14/10). Dikatakan Indra, kebijakan penghapuskan denda PKB dan BBNKB yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bukan pertama kali. Kebijakan serupa sebelumnya juga dilakukan dengan tujuan meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak yang tertunda dan mengoptimalkan penerimaan pajak.
''Selasa ini program penghapusan denda PKB dan BBNKB sudah dimulai. Ini berlangsung sampai 14 Desember, masyarakat diharapkan untuk membayarkan kewajibannya," ungkap Indra Putrayana.
Selain datang ke kantor Bapenda Riau, pembayarannya bisa dilakukan di unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
"Jadi kami lakukan kemudahan bagi masyarakat agar membayarkan kewajibannya," kata Indra.(rir)
Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.
Editor : Rinaldi
Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…
Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…
Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…
Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…
HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…