Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Indra Putrayana. (DOK RIAU POS)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), resmi mulai diberlakukan hari ini, Selasa (15/10). Untuk itu, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB diharapkan memfaatkan program yang berlangsung selama 45 hari kerja.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putrayana kepada Riau Pos, Senin (14/10). Dikatakan Indra, kebijakan penghapuskan denda PKB dan BBNKB yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bukan pertama kali. Kebijakan serupa sebelumnya juga dilakukan dengan tujuan meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak yang tertunda dan mengoptimalkan penerimaan pajak.
''Selasa ini program penghapusan denda PKB dan BBNKB sudah dimulai. Ini berlangsung sampai 14 Desember, masyarakat diharapkan untuk membayarkan kewajibannya," ungkap Indra Putrayana.
Selain datang ke kantor Bapenda Riau, pembayarannya bisa dilakukan di unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
"Jadi kami lakukan kemudahan bagi masyarakat agar membayarkan kewajibannya," kata Indra.(rir)
Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.
Editor : Rinaldi
Pameran Khat Melayu dan Re-Imaji Lancang Kuning di Galeri Hang Nadim hadirkan karya seni yang…
PLN UIP Sumbagteng menggelar Fun Walk dalam Wellbeing Day di Bukittinggi untuk memperkuat kesehatan, sinergi,…
Senat Universitas Riau menetapkan delapan bakal calon rektor periode 2026-2030. Tahap penyaringan dan penetapan tiga…
Ribuan pencari kerja memadati Pekanbaru Job Fair 2026. Sebanyak 1.417 lowongan dari 47 perusahaan disiapkan…
DPRD Pekanbaru mendorong penerapan sistem kabel bawah tanah untuk mengatasi kabel semrawut sekaligus meningkatkan estetika…
Belasan ribu warga memadati Danau Bandar Kayangan untuk mengikuti jalan sehat dan senam sehat dalam…