Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Indra Putrayana. (DOK RIAU POS)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), resmi mulai diberlakukan hari ini, Selasa (15/10). Untuk itu, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB diharapkan memfaatkan program yang berlangsung selama 45 hari kerja.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putrayana kepada Riau Pos, Senin (14/10). Dikatakan Indra, kebijakan penghapuskan denda PKB dan BBNKB yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bukan pertama kali. Kebijakan serupa sebelumnya juga dilakukan dengan tujuan meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak yang tertunda dan mengoptimalkan penerimaan pajak.
''Selasa ini program penghapusan denda PKB dan BBNKB sudah dimulai. Ini berlangsung sampai 14 Desember, masyarakat diharapkan untuk membayarkan kewajibannya," ungkap Indra Putrayana.
Selain datang ke kantor Bapenda Riau, pembayarannya bisa dilakukan di unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
"Jadi kami lakukan kemudahan bagi masyarakat agar membayarkan kewajibannya," kata Indra.(rir)
Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.
Editor : Rinaldi
Wako Pekanbaru Agung Nugroho serahkan bantuan Rp100 juta untuk Masjid Jami’ul Barokah saat Safari Ramadan…
Harga cabai merah keriting asal Sumbar di Pasar Rakyat Rengat turun Rp5 ribu menjadi Rp45…
Pekerjaan saya menuntut tenaga fisik yang tidak ringan, terlebih ketika harus bekerja di bawah terik…
Bupati Kampar pimpin langsung penertiban balap liar jelang subuh di Bangkinang demi keselamatan pengguna jalan.
Hari ketiga Ramadan, harga ikan, daging sapi hingga cabai di Bengkalis melonjak tajam, Pasar Terubuk…
Bazar takjil di Jalan WR Supratman Pekanbaru dipadati warga jelang Magrib, arus lalu lintas melambat.