Proses penghitungan suara pemilihan Ketua RT 06/RW 05 Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Ahad (12/4/2026). Dalam pemilihan ini, Imam Subakri memperoleh 51 suara dan Ondra Irmas 21 suara, serta satu suara tidak sah. Warga untuk Riau Pos
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru kini memasuki tahap akhir. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencatat pelaksanaan telah mencapai sekitar 80 hingga 90 persen, menandakan sebagian besar tahapan di tingkat kelurahan telah diselesaikan.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa saat ini hanya tersisa beberapa tahapan sebelum seluruh ketua RT dan RW terpilih dilantik secara serentak.
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat pemko akan menggelar pelantikan, namun terlebih dahulu memberikan masa sanggah selama satu pekan bagi masyarakat.
“Masa sanggah ini kami berikan untuk menampung jika ada hal-hal yang perlu diluruskan. Silakan disampaikan kepada kami,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Menurutnya, tahapan ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan atau keberatan terhadap hasil pemilihan.
Setelah masa sanggah berakhir, pemko akan melanjutkan ke tahap pelantikan serentak bagi seluruh ketua RT dan RW terpilih.
Dalam pelaksanaannya, pemilihan RT/RW mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 yang mengatur pedoman pemilihan, pengesahan, dan pengukuhan. Aturan ini menekankan pelaksanaan pemilihan secara demokratis, termasuk melalui pemilihan langsung oleh warga guna meminimalkan potensi konflik.
Selain itu, pemko juga menerapkan uji kelayakan dan kepatutan sebagai bagian dari seleksi calon, untuk memastikan mereka memiliki kompetensi dan integritas. Salah satu ketentuannya adalah calon ketua RT/RW tidak berasal dari anggota partai politik, guna menjaga netralitas.
Setelah seluruh tahapan rampung, pemko akan melakukan evaluasi lapangan guna memastikan proses berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.
Dari sisi jumlah, struktur RT dan RW di Pekanbaru tergolong besar. Saat ini terdapat 3.081 Ketua RT dan 763 Ketua RW yang tersebar di 83 kelurahan di 15 kecamatan. Posisi RT dan RW dinilai strategis sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat serta penghubung antara warga dan pemerintah.
Sebelumnya, untuk menjamin kualitas calon, Pemko Pekanbaru telah membentuk tim uji kelayakan dan kepatutan di setiap kelurahan. Tim ini telah mendapatkan pembekalan khusus sejak awal Maret.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menjelaskan bahwa pembekalan tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh tim dalam menilai calon sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, keseragaman penilaian penting agar tidak terjadi perbedaan standar antarwilayah dalam proses seleksi.
Tim penguji sendiri terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak kelurahan, hingga Tim Penggerak PKK Kota Pekanbaru.
Markarius menambahkan, pemilihan RT dan RW ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dari tingkat paling bawah.
Ia berharap, ketua RT dan RW yang terpilih nantinya mampu menjalankan peran sebagai pelayan masyarakat dan memahami kebutuhan warga di lingkungannya.
PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…
Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…
Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…
Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…
Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…
Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…