Categories: Riau

Empat Terpidana Kasus Pemilu Dieksekusi JPU

(RIAUPOS.CO) — JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) eksekusi empat terpidana kasus pidana Pemilu 2019, Rabu (10/7) sekitar pukul 21.00 WIB,. Sementara satu terpidana kasus yang sama, belum dieksekusi akibat tidak hadir atas surat panggilan JPU.

Di antara terpidana yang dieksekusi JPU untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Rengat yakni Doni Rinadi calon legislatif (Caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anggota DPRD Kabupaten Inhu. Selanjutnya tiga terpidana lainnya yakni Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat Randa Rahdinata bersama anggota PPK Rengat atas nama Ridwan dan Ketua Pangawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rengat atas nama Masnur.

Hanya saja terpidana atas nama Tabroni yang tersandung politik uang untuk Caleg Partai Gerinda di Dapil IV Inhu, tidak datang dan belum dieksekusi. Bahkan satu terdakwa lainnya yakni Sovia Warman Spd yang juga Ketua Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Inhu juga belum dieksekusi lantaran mengajukan banding.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Hayin Suhikto SH MH melalui Plh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen B P Ginting SH membenarkan adanya eksekusi terhadap empat terpidana tindak pidana Pemilu. “Setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat dan setelah melalui proses di Sentra Gakkumdu, dilanjutkan dengan eksekusi,” ujar Plh Kasi Intelijen B P Ginting SH, Kamis (11/7).

Dijelaskannya, proses eksekusi itu diawali dengan menyurati masing-masing terpidana. Dimana dalam surat tersebut meminta masing-masing terpidana hadir ke Kejari Rengat dan selanjutnya dilakukan eksekusi sekitar pukul 21.00 Wib serta di kirim ke Rutan kelas IIB Rengat.

Selain itu disampaikannya, empat diantara terpidana itu akan menjalani masa hukuman selama dua bulan dan untuk Tobroni menjalani satu bulan penjara. “Namun terpidana Tobroni belum dieksekusi akibat mangkir atas surat panggilan yang disampaikan,” sebutnya.

JPU Kejari Inhu kembali akan melayangkan surat panggilan kedua kepada terpidana Tobroni. Apabila hingga tiga kali surat panggilan disampaikan dan tidak hadir, baru akan dilakukan jemput paksa.(ksm)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sambut Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan Jangan Jadikan Sekadar Konten

Buya Yahya ingatkan persiapan utama Ramadhan adalah membersihkan hati dan menyusun rencana ibadah agar bulan…

3 jam ago

Ramadan 2026, Jam Belajar SD dan SMP di Kampar Dipersingkat

Disdikpora Kampar atur jam belajar dan jadwal libur Ramadan 1447 H. PAUD-TK diliburkan, SD dan…

4 jam ago

Damkar Pekanbaru Kerahkan 6 Unit Mobil Padamkan Rumah Terbakar di Jalan Rajawali

Rumah kontrakan kosong di Jalan Rajawali Pekanbaru terbakar. Kerugian diperkirakan Rp180 juta, penyebab masih diselidiki.

7 jam ago

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau, Terkait Abdul Wahid

KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…

9 jam ago

Satnarkoba Polres Kampar Amankan 132 Paket Sabu, Pelaku Positif Narkoba

Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…

10 jam ago

Bupati Rohul: Zakat Produktif Lewat Z-Auto Ciptakan Ekonomi Mandiri

Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…

13 jam ago