Categories: Riau

Hari Ini Polda Riau Umumkan Korporasi Tersangka Karhutla

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Riau menetapkan satu tersangka korporasi pembakaran hutan dan lahan di Bumi Melayu. Diyakini, jumlah tersangka dari pihak perusahan bakal bertambah, seiring proses penegakan hukum tengah dilakukan Korps Bhayangkara. Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengakui, ada sejumlah perusahaan yang diduga terlibat tindak pidana karhutla. Namun, baru satu perusahaan yang dipastikan menyandang status tersangka.

"Sudah ada satu yang saya pastikan masuk (jadi tersangka, red) korporasi. Dan akan menyusul (perusahaan) yang kedua," kata Widodo dalam Rapat Penanggulangan Bencana Karhutla di Gedung Daerah, Kamis (8/8) siang.
Terhadap nama perusahaan yang telah ditetapkan tersangka, Widodo belum bersedia menyebutkan. Akan tetapi, mantan Wakapolda Jawa Timur (Jatim) itu berjanji menyampaikan nama perusahaan pada pelaksanaan konferensi pers dengan media yang bakal digelar hari ini.
"Tidak perlu saya sampaikan di sini (nama perusahaan, red), karena besok (hari ini, red) saya akan konferensi pers dengan media. Perusahaan yang disebutkan (namanya, red) tidak usah kaget,” paparnya.
Penetapan tersangka dari korporasi, lanjut jenderal bintang dua itu, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Hal itu, sebagai bentuk penegakan komitmen Polda Riau dalam rangka penegakan hukum kasus karhutla.

"Karena itu memang hasil pengecekan kami di lapangan dan didukung keterangan ahli. Jadi, kami tidak berani menetapkan korporasi sebagai tersangka tanpa proses itu," tegasnya.

Atas kondisi itu, Kapolda menegaskan kepada pihak perusahaan agar tidak melakukan pembakaran lahan. Selain itu, korporasi diminta menjaga lahan konsensinya masing-masing dari kebakaran lahan.

"Saya sampaikan kepada perusahaan bahwa kami tidak main-main, karena ada Pak Gubernur yang memantau, kemudian kami dari Satgas Gakkum juga memantau," jelas Widodo.

Sejauh ini, sambung pria kelahiran Purwokerto Jawa Tengah 56 tahun lalu, Polda Riau dan jajaran tengah menangani sebanyak 27 Laporan Polisi (LP) kasus kebakaran lahan. Di mana, 26 perkara ditangani oleh Polres/Polresta dengan menjerat 26 tersangka perorangan. Sedangkan, satu LP terhadap perusahaan yang mana perkaranya ditangani Direktorat Raserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"26 tersangka (ditangani) beberapa Polres se-Riau dan satu di Ditreskrimsus,” tambah Kapolda.(rir)
>>>Berita selengkapnya baca Riau Pos edisi hari ini.
Laporan : Riri Radam
Editor    : Firman Agus

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

1 jam ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

3 jam ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

6 jam ago

Dukung BRK Syariah, Pemprov Riau Terapkan Aturan Wajib bagi Investor

Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…

6 jam ago

Revitalisasi Lamban, Pedagang Harap Pasar Bawah Beroperasi Jelang Ramadan

Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…

6 jam ago

Sumbang 4 Medali ASEAN Para Games, Pendidikan Atlet Difabel Digratiskan Pemkab Rohul

Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…

6 jam ago