Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo (RIAUPOS.CO)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Riau menetapkan satu tersangka korporasi pembakaran hutan dan lahan di Bumi Melayu. Diyakini, jumlah tersangka dari pihak perusahan bakal bertambah, seiring proses penegakan hukum tengah dilakukan Korps Bhayangkara. Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengakui, ada sejumlah perusahaan yang diduga terlibat tindak pidana karhutla. Namun, baru satu perusahaan yang dipastikan menyandang status tersangka.
"Karena itu memang hasil pengecekan kami di lapangan dan didukung keterangan ahli. Jadi, kami tidak berani menetapkan korporasi sebagai tersangka tanpa proses itu," tegasnya.
"Saya sampaikan kepada perusahaan bahwa kami tidak main-main, karena ada Pak Gubernur yang memantau, kemudian kami dari Satgas Gakkum juga memantau," jelas Widodo.
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…
Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…
Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…
Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…