Categories: Riau

Hari Ini Polda Riau Umumkan Korporasi Tersangka Karhutla

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Riau menetapkan satu tersangka korporasi pembakaran hutan dan lahan di Bumi Melayu. Diyakini, jumlah tersangka dari pihak perusahan bakal bertambah, seiring proses penegakan hukum tengah dilakukan Korps Bhayangkara. Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengakui, ada sejumlah perusahaan yang diduga terlibat tindak pidana karhutla. Namun, baru satu perusahaan yang dipastikan menyandang status tersangka.

"Sudah ada satu yang saya pastikan masuk (jadi tersangka, red) korporasi. Dan akan menyusul (perusahaan) yang kedua," kata Widodo dalam Rapat Penanggulangan Bencana Karhutla di Gedung Daerah, Kamis (8/8) siang.
Terhadap nama perusahaan yang telah ditetapkan tersangka, Widodo belum bersedia menyebutkan. Akan tetapi, mantan Wakapolda Jawa Timur (Jatim) itu berjanji menyampaikan nama perusahaan pada pelaksanaan konferensi pers dengan media yang bakal digelar hari ini.
"Tidak perlu saya sampaikan di sini (nama perusahaan, red), karena besok (hari ini, red) saya akan konferensi pers dengan media. Perusahaan yang disebutkan (namanya, red) tidak usah kaget,” paparnya.
Penetapan tersangka dari korporasi, lanjut jenderal bintang dua itu, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Hal itu, sebagai bentuk penegakan komitmen Polda Riau dalam rangka penegakan hukum kasus karhutla.

"Karena itu memang hasil pengecekan kami di lapangan dan didukung keterangan ahli. Jadi, kami tidak berani menetapkan korporasi sebagai tersangka tanpa proses itu," tegasnya.

Atas kondisi itu, Kapolda menegaskan kepada pihak perusahaan agar tidak melakukan pembakaran lahan. Selain itu, korporasi diminta menjaga lahan konsensinya masing-masing dari kebakaran lahan.

"Saya sampaikan kepada perusahaan bahwa kami tidak main-main, karena ada Pak Gubernur yang memantau, kemudian kami dari Satgas Gakkum juga memantau," jelas Widodo.

Sejauh ini, sambung pria kelahiran Purwokerto Jawa Tengah 56 tahun lalu, Polda Riau dan jajaran tengah menangani sebanyak 27 Laporan Polisi (LP) kasus kebakaran lahan. Di mana, 26 perkara ditangani oleh Polres/Polresta dengan menjerat 26 tersangka perorangan. Sedangkan, satu LP terhadap perusahaan yang mana perkaranya ditangani Direktorat Raserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"26 tersangka (ditangani) beberapa Polres se-Riau dan satu di Ditreskrimsus,” tambah Kapolda.(rir)
>>>Berita selengkapnya baca Riau Pos edisi hari ini.
Laporan : Riri Radam
Editor    : Firman Agus

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

187 Jemaah Kuansing Siap ke Tanah Suci, Ini Lokasi Hotel Dekat Masjid Nabawi

Sebanyak 187 JCH Kuansing berangkat 30 April 2026. Hotel di Madinah hanya 30 meter dari…

7 jam ago

Dari Demo ke Penggerebekan, Dugaan Peredaran Narkoba di Panipahan Terkuak

Aksi warga di Panipahan berujung perusakan rumah dan temuan diduga sabu. Polisi selidiki kasus, Polda…

8 jam ago

Tergerus Pasang Surut, Jalan di Inhil Ambruk dan Tak Bisa Dilalui

Jalan Kampung Baru di Inhil amblas akibat gerusan air pasang surut. Akses warga terputus, BPBD…

8 jam ago

Komisaris hingga Direktur SPBU Diciduk, Skandal Solar Subsidi Terbongkar

Polisi tangkap komisaris dan direktur SPBU terkait penyelewengan solar subsidi di Pelalawan. Modus gunakan tangki…

9 jam ago

25 Kios Batu Akik Pasar Palapa Dibongkar, Area Disulap Jadi Taman dan Parkir

Pemko Pekanbaru bongkar 25 kios batu akik di Pasar Palapa. Area akan ditata jadi taman…

9 jam ago

KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif, Marjani Bantah Terlibat

KPK resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif. Ia membantah terlibat dan mengaku namanya hanya…

13 jam ago