Categories: Riau

KPK Sebut Ada 27 Ribu Ha Tambang Ilegal di Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dan tinjauan lapangan aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Riau, Kamis (6/6). Beberapa hal mengenai aksi Stranas PK di Riau dibahas, salah satunya terkait kebijakan satu peta.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Ko­ordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan, berdasarkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI), saat ini terdapat 1,9 juta hektare atau 21,4 persen dari luas wilayah perkebunan di Riau yang teridentifikasi tumpang tindih.

Beberapa perusahaan di antaranya, telah membayar sanksi administratif berdasarkan aturan Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Terdapat sekitar 94 perusahaan pelanggar pasal 110A, yang berpotensi menyumbangkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar lebih 150 miliar. “Sementara untuk pelanggar 110B, tercatat sebanyak 23 perusahaan dengan potensi PNBP hampir Rp800 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, berdasarkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan), untuk aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan Riau terdapat lebih dari 500 hektare aktivitas tambang diduga dilakukan lima perusahaan yang melanggar Pasal 110B.

“Saat ini di Provinsi Riau memiliki hampir 27 ribu hektare aktivitas tambang ilegal di areal penggunaan lahan yang lain, yang belum diketahui nama perusahaannya. Sehingga belum jelas pengenaan sanksinya,” ujarnya.

Provinsi Riau, kata dia, merupakan satu dari lima provinsi piloting Stranas PK. Selain Riau, terdapat Provinsi Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Papua, dan Kalimantan Timur yang juga merupakan pelaksana aksi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta yang didorong Stranas.

“Diharapkan dengan kegiatan koordinasi ini potensi penerimaan PNBP atas sanksi terhadap perusahaan di Provinsi Riau yang melanggar dapat semakin optimal,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyatakan bahwa penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sangat diperlukan agar pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung optimal dan akuntabel.

“Sayangnya, kualitas dan kuantitas SDM serta dan anggaran pengawasannya kurang memadai. Kapasitas pengawasannya pun masih sangat terbatas. Untuk itu, Stranas mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas APIP di Provinsi Riau,” katanya.

Berdasar data dari Kemendagri, di Indonesia terdapat kekurangan lebih dari 16 ribu untuk posisi Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) dan terdapat kekurangan sebesar 29 ribu personel untuk Jabatan Fungsional Auditor (JFA).

“Meski kurang, tidak semua daerah mengusulkan formasi ini. Di Riau, terdapat dua kabupaten yaitu Kepulauan Meranti dan Rokan Hilir yang belum mengusulkan formasi APIP, khususnya PPUPD. Hal ini tentunya menjadi perhatian Tim Stranas PK,” ujarnya.

Dalam membangun pencegahan korupsi di pengadaan barang dan jasa, maka Stranas menjadikan teknologi sebagai tools dalam membangun efisiensi dan juga upaya pencegahan korupsi. Aksi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui pemanfaatan e-catalog dan e-purchasing telah didorong Stranas PK sejak 2022, di mana terdapat peningkatan jumlah produk tayang di platform LKPP dari sekitar 1.700 produk di tahun 2022 menjadi lebih dari 7.000 produk di tahun 2023.

“Jumlah transaksi juga meningkat lebih dari 7 kali lipat, dari hampir 400 transaksi di tahun 2022 menjadi hampir 3.000 transaksi di tahun 2023. Total peningkatan nominal transaksi adalah lebih dari 1,3 triliun rupiah di tahun 2023 dari sekitar 82 miliar di tahun 2022,” sebutnya.

Atas peningkatan nilai dan jumlah transaksi tersebut, Stranas PK di 2023 mulai mendorong terbangunnya sistem audit pengadaan barang/jasa berbasis teknologi informasi. Pada 6 Maret 2024 lalu, bertempat di Gedung Juang KPK, Jakarta, Fitur Pengawasan Pengadaan Katalog Elektronik diluncurkan dan disosialisasikan kepada 34 provinsi dan 11 kementerian/lembaga piloting, termasuk Riau.

“Sistem pengawasan Katalog Elektronik ini diharapkan dapat digunakan sebagai tools yang bisa dimanfaatkan oleh APIP untuk melakukan analisis terhadap modus-modus transaksi yang terindikasi anomali, di antaranya perubahan harga, transaksi ke penyedia yang sama dan berulang, dan kecepatan suatu transaksi.(sol)






Reporter: Soleh Saputra

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

1 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

1 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

1 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

1 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 hari ago