Hanya Akomodir Seorang Pejabat
MERANTI (RIAUPOS.CO) — Dampak minimnya kemampuan keuangan, 2020 mendatang Pemkab Kepulauan Meranti hanya mengakomodir seorang pejabat untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim).
Informasi itu disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Meranti, Bakharudin kepada Riau Pos, Selasa (5/11). "Tahun depan hanya satu orang untuk mengikuti Diklatpim III. Sementara Diklatpim II dan IV tidak disetujui. Karena anggarannya terbatas," bebernya.
Terhadap siapa pejabat yang akan dipilih, tergantung kebijakan kepala daerah. Meski begitu seluruh pejabat eselon yang sudah mengikuti Diklatpim IV, bisa mengajukan diri. Karena syarat bagi pejabat yang akan mengikuti diklat PIM III, harus sudah mengikuti Diklatpim IV terlebih dahulu.
“Termasuk pejabat eselon III yang belum mengikuti Diklatpim III, bisa mengajukan diri, namun hanya berlaku bagi pejabat yang telah mengkuti Diklatpim IV. Soal keputusan tergantung pak bupati dari hasil rekomendasi kita," jelasnya.
Diklatpim menjadi syarat bagi pejabat untuk duduk pada jabatan eselon III dan II. "Sehingga untuk memimpin di jabatan eselon yang akan ditempatinya sudah memiliki kemampuan yang cukup. Dan pelaksanaan ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di pemerintahan," katanya.
Kepala Bidang Pengembangan Pembinaan dan Kinerja Aparatur Haramaini, menambahkan pelaksanaan Diklatpim III dilaksanakan di Pusdiklat PSDM Kemendagri Baso, Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Diklatpim III dilaksanakan selama lebih kurang 3 bulan. Selain diajarkan teori, juga akan dilakukan praktek," katanya.
Adapun kriteria pegawai yang bisa mengikuti Diklatpim III, tambahnya, antara lain jabatannya harus eselon IIIa dan IIIb.(wir)
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…
Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…
DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…