Categories: Pekanbaru

Pemprov Disebut Tak Ikuti Regulasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta mengkaji ulang rencana peminjaman uang sebesar Rp4,4triliun. Pasalnya, ada sejumlah regulasi serta aturan yang dirasa dilewatkan. Salah satunya usulan yang dimasukan di tengah jalan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020.

Seperti disampaikan Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet kepada Riau Pos, Selasa (5/11). "Sesuai dengan rapat paripurna penyampaian pendapat fraksi tentang RAPBD 2020. Ada sebagian fraksi yang meminta gubernur untuk meninjau ulang peminjaman tersebut," ujar Indra.

Lebih jauh disampaikan dia, sebetulnya untuk pengajuan peminjaman uang oleh daerah sah-sah saja. Asalkan ikut aturan yang ada. Apalagi, usulan peminjaman oleh Pemprov seolah dikunci mati oleh anggota DPRD periode sebelumnya. Sehingga beban dari pembahasan usulan tersebut kepada DPRD Riau periode saat ini.

"Pinjaman daerah boleh saja. Tapi masuknya harus diawal. Ini kan masuk ditengah. Dari Rp4,4triliun itu juga tidak semuanya bisa dipenuhi," paparnya.

Ia juga menyinggung soal tujuan peminjaman uang yang direncanakan untuk infrastuktur. Menurut Eet, tujuan tersebut dirasa sangat tidak tepat sasaran. Karena untuk pembangunan infrastuktur harusnya mempertimbangkan rasio pertumbuhan ekonomi. Akan sangat sia-sia, bila pembangunan infrastuktur tidak menimbulkan imbal balik ke pemasukan daerah.

"Kalau untuk rumah layak huni mungkin bisa lah lebih tepat sasaran. Kalau infrastuktur kan harus lihat rasio pertumbuhan ekonomi. Kalau memang itu layak menambah PAD daerah, itu tak ada masalah. Jadi harus tepat sasaran," tambahnya.

Ia juga mengkritik pemprov yang tidak bisa mendatangkan pembangunan dari APBN. Seharusnya, pemprov bisa melobi pusat untuk membantu pembangunan yang ada di Riau. Sehingga daerah bisa fokus membangun hal-hal yang lebih strategis.

Seperti kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan. Terakhir, Eet menyebutkan pemprov akan memberikan jawaban atas pandangan fraksi terhadap RAPBD 2020 pada hari ini, Rabu (6/11).(nda)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tinggal Tunggu SK Mendagri, 19 Desa di Rohul Siap Naik Status

Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…

2 jam ago

30 Ton Ikan Mati, DPRD Minta DLH Transparan Soal Sungai Tapung

DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…

3 jam ago

BPNT Segera Cair di Meranti, 41 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…

3 jam ago

Mulai Jumat Ini, ASN Kuansing Kerja dari Kecamatan, Wajib Naik Sepeda!

Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…

3 jam ago

146 Peserta Berebut Beasiswa Penuh YPCR 2026, Ini Tahapan yang Harus Dilewati

146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…

3 jam ago

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

1 hari ago