Categories: Riau

Dewan Minta Disdik Kawal Proses PPDB

(RIAUPOS.CO) — Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Siak yang andal dan berdaya saing tak terlepas dari pendidikan yang berkualitas. Seiring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 ini dengan berbagai aturan dan kebijakan dari pemerintah pusat, Dinas Pendidikan (Disdik) Siak diminta mengawal prosesnya seoptimal mungkin.
Atas dasar inilah, DPRD Siak melalui Komisi I dengan dipimpin langsung Ketua Komisi Gustimar melakukan rapat dengan pendapat dengan dinas terkait. Digelar 1 Juli kemarin dengan mengundang langsung Kadisdik Siak Lukman.
“Hearing dilakukan guna mengetahui secara jelas zonasi PPDB yang ada di Kabupaten Siak. Karena penerimaan anak-anak kita untuk mendapatkan pendidikan yang baik ini berdampak pada SDM Siak masa mendatang,” kata Gustimar.
Dijelaskannya, beberapa daerah juga jadi perhatian dalam pembahasan rapat dengar pendapat kemarin. Seperti khususnya untuk kecamatan Tualang dan Kandis yang merupakan daerah padat penduduk.
Ia berharap Disdik setempat dan pihak kecamatan juga turut memantau adanya surat domisili yang akan banyak bermunculan. Karena salah satunya persyaratan kartu keluarga dalam PPDB dengan sistem zonasi sekarang ini.
“Ada kekhawatiran muncul surat domisili agar calon siswa terakomodir, hal ini harus benar-benar dipantau Disdik,” pesannya.
Sementara itu Kadisdik Siak Lukman mengatakan, pihaknya dalam PPDB tahun ini tetap mengacu pada aturan. Dimana sesuai dengan Permendikbud RI nomor 51/2018 dan disempurnakan dengan Permendukbud RI nomor 20/2019. Ditetapkan ketentuan zonasi 80 persen siswa, jalur prestasi 15 persen dan pindahan tugas 5 persen.
“Semua akan kami kawal dan pantau terus selama proses penerimaan berjalan,” pungkasnya.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

2 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

2 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago