Categories: Riau

Pendaftaran Penerima BPUM, Kelanjutan Tunggu Kebijakan Pusat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Provinsi Riau tahun ini menempati pe­ringkat kedua ter­banyak se-Sumatera, penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Di mana Riau menerima 341.695 pelaku usaha, sedangkan terbanyak Sumatera Selatan menerima 341.718 pelaku usaha.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Riau, Asrizal mengatakan, untuk bisa mendapatkan BPUM tersebut, para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Riau terlebih dahulu mendaftarmelalui website yang sudah disediakan. Website tersebut yakni  www.mataumkm.riau.go.id.

"Setelah melakukan pendaftaran, data yang masuk kami usulkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan BPUM tersebut. Namun saat ini pendaftaran nya sudah ditutup," katanya.

Saat ditanya apakah pendaftaran pelaku UMKM untuk mendapatkan BPUM tersebut berkemungkinan dibuka kembali. Asrizal mengatakan bahwa untuk pembukaan pendaftaran tersebut tergantung dari kebijakan pemerintah pusat.

"Kalau akan dibuka lagi atau tidak, itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kami di daerah tinggal menjalankan saja," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, dari sebanyak 341.695 pelaku usaha mikro di Provinsi Riau menerima bantuan. Realisasi hingga Juni 2021, sebanyak 297.689 pelaku UMKM yang sudah menerima BPUM. Selain bantuan yang bersumber dari APBN,

Pemerintah Provinsi Riau juga telah menganggarkan program yang sama sebanyak Rp25 miliar bagi pelaku UMKM yang sudah terdaftar namun tidak mendapatkan bantuan dari dana APBN.

"Kami upayakan bulan Agustus ini, bantuan dari provinsi akan disalurkan. Bantuan dari provinsi ini beda penerimanya dari pelaku usaha yang menerima dari Kementerian Koperasi dan UKM makanya kita minta pendampingan BPKP, agar tidak tumpang tindih," ujar gubernur.

Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM RI  2021, melanjutkan Program/Kegiatan Bantuan Pelaku Usaha Mikro. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6  2020 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Terdampak Pandami Covid-19.(sol)  
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

2 hari ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

2 hari ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

2 hari ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

2 hari ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

2 hari ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

3 hari ago