Categories: Riau

Tertibkan Kontraktor Tidak Memiliki Perizinan

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Saat ini, Kabupaten Pelalawan telah menjadi salah satu daerah di Provinsi Riau yang maju dan telah mengalami perkembangan pesat. Di mana saat ini telah banyak investor asing yang menanamkan saham ke Negeri Amanah ini.

Dengan makin banyak investor menanamkan sahamnya di Kabupaten Pelalawan, maka banyak perusahan yang bergerak dibidang kontraktor masuk ke Kabupaten Pelalawan untuk untuk meraup keuntungan. Sehingga saat ini jumlah perusahaan kontraktor dari dalam dan luar daerah semakin menjamur di Kabupaten Pelalawan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Budi Surlani SHut didampingi Kabid Perizinan Mahmud, Kamis (2/5).

Dikatakannya, dengan menjamur perusahaan tersebut, maka banyak perusahaan kontraktor yang beroperasi di negeri ini tidak menaati peraturan yang telah ditentukan Pemkab Pelalawan.

Untuk itu, agar kontraktor bisa menaati aturan yang berlaku, maka DPMPTSP meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan agar dapat bekerja sama dengan Pemkab Pelalawan dalam menertibkan kontraktor dan subkontraktor untuk melengkapi perizinan daerah.

“Kami prediksi ada sekitar ratusan kontraktor dan subkontraktor yang mengikuti lelang perusahaan di Kabupaten Pelalawan, namun tidak mengantongi perizinan daerah. Dengan tidak menaati aturan tersebut, sudah banyak kita kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) selama ini. Padahal, kalau menaati aturan yang sudah ada bisa mendongkrak PAD,” terangnya.

Diungkapkannya, dengan kondisi tersebut, maka kedepan pihaknya meminta agar perusahaan dapat menyerahkan daftar kontraktor dan subkontraktor yang ikut tender pekerjaan di perusahaan yang ada di Negeri Amanah ini.

Ditambahkannya, sampai hari ini belum ada satupun perusahaan yang menyerahkan daftar kontraktor dan subkontraktor. Sehingga pihaknya meminta keseluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan harus menertibkan kontraktor dan subkontraktor terkait perizinan daerah.

“Untuk itu, perusahaan harus juga membantu pemkab dalam mendongkrak PAD di sektor perizinan daerah yang tentunya kebijakan ini tidak akan merugikan perusahaan. Perusahaan juga diminta dapat membina kontraktor dan subkontraktor lokal dalam persaingan kerja. Langkah yang kita pakai ini, agar kita bisa tertib administrasi,” tutupnya.(gem)

Laporan M AMIN, Pangkalankerinci

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Fajar Fikri Juara Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron Soh

Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…

14 jam ago

Bawa Lari 12 Ekor Sapi Kurban senilai Rp195 Juta, “Adi Black” Ditangkap Polsek Rumbai

Polsek Rumbai menangkap seorang pria berinisial SK alias Adi Black akibat mengelapkan 12 ekor sapi…

14 jam ago

Marak Pasangan Mesum di Penginapan, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Pemko Cek Izin THM dan Hotel

Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru tidak sekadar menggelar razia pekat, tetapi juga…

15 jam ago

Sempat Kirim Pesan Pamit, Perempuan Muda di Meranti Ditemukan Meninggal di Perairan Tanjung Kedabu

Suleha Rindiyani (22), warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia di perairan setempat…

15 jam ago

Rektor Prof Sri Indarti Kukuhkan Lima Guru Besar Universitas Riau dari Berbagai Keilmuan

Universitas Riau resmi mengukuhkan lima guru besar baru dari berbagai disiplin ilmu, meningkatkan jumlah total…

15 jam ago

Dishub Pekanbaru Jaring 47 Truk Tonase Besar Pelanggar Lalu Lintas

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menjaring 47 truk tonase besar yang melanggar aturan…

15 jam ago