Categories: Riau

Tertibkan Kontraktor Tidak Memiliki Perizinan

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Saat ini, Kabupaten Pelalawan telah menjadi salah satu daerah di Provinsi Riau yang maju dan telah mengalami perkembangan pesat. Di mana saat ini telah banyak investor asing yang menanamkan saham ke Negeri Amanah ini.

Dengan makin banyak investor menanamkan sahamnya di Kabupaten Pelalawan, maka banyak perusahan yang bergerak dibidang kontraktor masuk ke Kabupaten Pelalawan untuk untuk meraup keuntungan. Sehingga saat ini jumlah perusahaan kontraktor dari dalam dan luar daerah semakin menjamur di Kabupaten Pelalawan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Budi Surlani SHut didampingi Kabid Perizinan Mahmud, Kamis (2/5).

Dikatakannya, dengan menjamur perusahaan tersebut, maka banyak perusahaan kontraktor yang beroperasi di negeri ini tidak menaati peraturan yang telah ditentukan Pemkab Pelalawan.

Untuk itu, agar kontraktor bisa menaati aturan yang berlaku, maka DPMPTSP meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan agar dapat bekerja sama dengan Pemkab Pelalawan dalam menertibkan kontraktor dan subkontraktor untuk melengkapi perizinan daerah.

“Kami prediksi ada sekitar ratusan kontraktor dan subkontraktor yang mengikuti lelang perusahaan di Kabupaten Pelalawan, namun tidak mengantongi perizinan daerah. Dengan tidak menaati aturan tersebut, sudah banyak kita kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) selama ini. Padahal, kalau menaati aturan yang sudah ada bisa mendongkrak PAD,” terangnya.

Diungkapkannya, dengan kondisi tersebut, maka kedepan pihaknya meminta agar perusahaan dapat menyerahkan daftar kontraktor dan subkontraktor yang ikut tender pekerjaan di perusahaan yang ada di Negeri Amanah ini.

Ditambahkannya, sampai hari ini belum ada satupun perusahaan yang menyerahkan daftar kontraktor dan subkontraktor. Sehingga pihaknya meminta keseluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan harus menertibkan kontraktor dan subkontraktor terkait perizinan daerah.

“Untuk itu, perusahaan harus juga membantu pemkab dalam mendongkrak PAD di sektor perizinan daerah yang tentunya kebijakan ini tidak akan merugikan perusahaan. Perusahaan juga diminta dapat membina kontraktor dan subkontraktor lokal dalam persaingan kerja. Langkah yang kita pakai ini, agar kita bisa tertib administrasi,” tutupnya.(gem)

Laporan M AMIN, Pangkalankerinci

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

2 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

2 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

3 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

3 hari ago