Categories: Politik

Kuasa Hukum Sebut Halim-Komperensi Berpeluang Menangkan Gugatan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Sesuai dengan jadwal, Jumat (29/1/2021), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan sengketa pilkada Kuansing yang diajukan pasangan calon urut 3, H Halim-Komperensi SP MSi. 

Diketahui, MK telah menerima gugatan yang diajukan paslon ini lewat tim kuasa hukumnya dengan nomor perkara 85/PHP.Bup-XIX/2021 tentang perselisihan hasil Pemilihan Bupati Kuantan Singingi tahun 2020.

Bahkan, menurut tim kuasa hukum Halim-Komperensi, berkas materi gugatan termasuk bukti-bukti yang diajukan telah diterima hakim majelis MK dalam sidang pendahuluan siang tadi.

"Alhamdulillah, berkas, materi gugatan dan bukti yang diajukan sudah diterima dan disahkan majelis hakim MK," kata Ketua Tim Kuasa Hukum H Halim -Komperensi SP MSi, Asep Ruhiat SH MH yang dihubungi Riaupos.co.

Memang, kata Asep, pihaknya mengajukan penambahan bukti-bukti baru yang dilakukan tim dan Paslon urut 1, Andi Putra -Suhardiman Ambi. Namun karena melewati batas waktu yang diberikan, bukti tambahan itu di tolak majelis hakim.

Tapi, berkas, materi dan bukti awal  yang diajukan dan disahkan tadi, menurut Asep, sudah sangat kuat untuk membuktikan tindakan terstruktur, masif dan sistematif serta money politik yang dilakukan pihak paslon urut urut 1.

Ditambahkan Asep, persidangan MK kali ini berbeda dengan sebelumnya. Dimana sebuah gugatan diterima atau di tolak, tidak dilihat dari ambang batas selisih perolehan suara. Tetapi sekarang, yang menjadi skala prioritas adalah soal kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan.

Asep yakin, dia bersama timnya bisa membuktikan fakta itu dalam persidangan selanjutnya. Dan H Halim-Komperensi diyakini dia masih berpeluang memenangi gugatan ini.

"Faktanya seperti apa, nanti kami buktikan. Kami yakin bisa membuktikan fakta kecurangan yang dilakukan Paslon urut 1," tegas Asep.

Di persidangan pendahuluan tadi, ia hadir  berdua dengan tim kuasa hukum Halim-Komperensi, karena di batasi masuk ruang persidangan.

"Kalau tidak ada peluang dan bukti, mana mungkin kami mengajukan gugatan," ujarnya.

Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)

Editor: Afiat Ananda

Share
Published by

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

14 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

15 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

15 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

15 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

1 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

1 hari ago