ada-21-partai-politik-yang-sudah-memiliki-sipol
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 21 partai politik telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per 26 Juni 2022.
“Jumlah parpol (partai politik) yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 21 parpol,” kata Idham melalui pesan yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (26/4/2022) dikutip dari Jawapos.com (RPG).
Idham mengungkapkan, jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak 5 parpol setelah sebelumnya, pada Sabtu (25/6/2022) malam, jumlah partai politik yang memiliki akun Sipol adalah 16 parpol.
“Jadi, sampai tadi sore ada tambahan 5 parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” ucapnya.
Lebih lanjut, Idham juga menjabarkan perincian dari 21 parpol yang sudah memiliki akun atau akses Sipol. Ia mengatakan sudah ada 6 partai politik dari peserta Pemilu 2019 yang sudah melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), 5 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT, dan 10 partai politik yang belum menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.
“Dengan demikian, sudah ada 21 parpol yang memiliki akun atau akses ke Sipol,” ucapnya.
Partai-partai yang sudah memiliki akun atau akses ke Sipol adalah Partai Golkar, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang atau PBB, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, serta Partai Persatuan Indonesia.
Lebih lanjut, juga terdapat Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Pandu Bangsa.
Kemudian, lima partai selanjutnya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Republikku, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, dan Partai Garda Perubahan Indonesia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…