Categories: Politik

PPP Daftarkan Gugatan, Sebut Kehilangan 200 Ribu Suara

JAKARTA (RIAUPOS.CO)-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Sabtu (23/3) malam. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengaku kehilangan 200 ribu suara di 30 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 18 provinsi.

“Gugatannya cukup banyak ada di 18 provinsi tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum. Ada sejumlah dapil, kalau nggak salah ada sekitar 30-an dapil ya,” kata pria yang karib disapa Awiek di Gdung MK, Jakarta, Sabtu (23/3) malam.

Awiek menjelaskan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan ada pengalihan 200 ribu suara di 30 dapil tersebut. Dia mengakui, suara PPP yang hilang di setiap dapil tidak banyak, sekitar 3.000 hingga 4.000, tetapi kalau ditotalkan mencapai 200 ribu suara.

“Karena kita memang didukung alat bukti di situ, yang memungkinan berdasarkan tracking kami di dapil-dapil itulah suara PPP hilang. tidak banyak di dapil itu paling 3 ribu, 4 ribu, tetapi terjadi di sepanjang dapil sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu, nah itu yang terlacak,” ungkap Awiek.

Karena itu, PPP meminta MK bisa mengembalikan 200 ribu suara yang hilang tersebut, serra menetapkan PPP sebagai salah satu partai yang lolos ke Senayan. Sebab, berdasarkan rekapitulasi nasional KPU RI, PPP hanya memperoleh sebanyak 5.878.777 suara atau 3,87 persen sehingga tidak lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Ia menekankan, jika PPP berhasil membuktikan terdapat sebanyak 200 ribu suara yang hilang, maka PPP memperoleh suara sebanyak 6.078.777 atau tembus ambang batas lantaran suaranya menjadi 4,01 persen.

“Kita mendaftar, masuk ke sini (MK) jam 20.00 jadi masih jauh dari batas waktu terakhir, 3 x 24 jam yang disarankan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ucap Awiek.

Lebih lanjut, Awiek menyampaikan pihaknya menyiapkan 23 anggota tim hukum dalam sengketa hasil tersebut. Ia menegaskan, PPP sudah menyiapkan alat bukti termasuk saksi-saksi yang relevan untuk dihadiri di persidangan sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh MK.

“Alat bukti tentu, alat bukti yang disyaratkan di UU, yakni terkait dengan data-data kami di TPS, dan juga dibandingkan dengan di hasil, ya, bukti-bukti kepemiluan gitu juga, termasuk juga peristiwa saat terjadi rekapitulasi,” ujar Awiek.(jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

2 hari ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

2 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

2 hari ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

2 hari ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

2 hari ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

2 hari ago