Categories: Riau

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali mengungkap fakta baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (29/4/2026), salah satunya seorang satpam yang mengaku pernah mengantarkan uang ratusan juta rupiah.

Saksi tersebut adalah Hendra Lesmana, petugas keamanan di Dinas PUPR Riau. Ia dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara terdakwa Abdul Wahid bersama mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tim Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Dalam persidangan, Hendra mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta mengantarkan uang sebesar Rp300 juta atas perintah Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. Uang tersebut ditujukan kepada Arief Setiawan.

Hendra menjelaskan, ia menerima dua kali perintah untuk mengantarkan uang. Namun, ia mengaku tidak mengetahui tujuan pasti dari pengiriman tersebut. “Perintah Pak Ferry dua kali, saya hanya diminta mengantar saja,” ujarnya di hadapan jaksa.

Pengantaran pertama terjadi pada 2 Juni. Saat itu, ia diminta membawa uang sebesar Rp100 juta ke rumah Arief Setiawan. Hendra mengatakan, uang tersebut langsung diserahkan kepada yang bersangkutan sebelum dirinya kembali pulang.

Setelah itu, Hendra juga sempat diminta menemui seseorang bernama Chairil Anwar di sebuah rumah makan. Ia menunggu sekitar lima menit sebelum menerima uang yang kembali diminta untuk diantarkan kepada Arief Setiawan.

Sementara itu, pengantaran kedua berlangsung pada 15 Agustus. Hendra bertemu Ferry di kantor Dinas PUPR Riau dan diminta mengambil uang dari ruang kerja di lantai empat. Uang yang dimasukkan ke dalam tas jinjing tersebut kemudian dibawa untuk diserahkan kepada Arief.

Hendra menuturkan, uang itu akhirnya diletakkan di dalam mobil dinas Kepala Dinas PUPR Riau yang terparkir di basement kantor.

Dalam persidangan juga terungkap, uang Rp300 juta tersebut diduga merupakan bagian dari “japrem” yang dikumpulkan dari para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau. Dana itu disebut terkait penambahan anggaran dan merupakan bagian dari Rp3,55 miliar dari total Rp7 miliar yang diduga diminta Abdul Wahid melalui Arief Setiawan.

Seperti diketahui, Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam didakwa melakukan pemerasan terkait anggaran di Dinas PUPR Riau sebesar Rp3,55 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(end)

Redaksi

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

21 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

2 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 hari ago