Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid Cs saat ikuti proses sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (29/4/2026). MHD AKHWAN/RIAUPOS
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali mengungkap fakta baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (29/4/2026), salah satunya seorang satpam yang mengaku pernah mengantarkan uang ratusan juta rupiah.
Saksi tersebut adalah Hendra Lesmana, petugas keamanan di Dinas PUPR Riau. Ia dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara terdakwa Abdul Wahid bersama mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tim Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Dalam persidangan, Hendra mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta mengantarkan uang sebesar Rp300 juta atas perintah Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. Uang tersebut ditujukan kepada Arief Setiawan.
Hendra menjelaskan, ia menerima dua kali perintah untuk mengantarkan uang. Namun, ia mengaku tidak mengetahui tujuan pasti dari pengiriman tersebut. “Perintah Pak Ferry dua kali, saya hanya diminta mengantar saja,” ujarnya di hadapan jaksa.
Pengantaran pertama terjadi pada 2 Juni. Saat itu, ia diminta membawa uang sebesar Rp100 juta ke rumah Arief Setiawan. Hendra mengatakan, uang tersebut langsung diserahkan kepada yang bersangkutan sebelum dirinya kembali pulang.
Setelah itu, Hendra juga sempat diminta menemui seseorang bernama Chairil Anwar di sebuah rumah makan. Ia menunggu sekitar lima menit sebelum menerima uang yang kembali diminta untuk diantarkan kepada Arief Setiawan.
Sementara itu, pengantaran kedua berlangsung pada 15 Agustus. Hendra bertemu Ferry di kantor Dinas PUPR Riau dan diminta mengambil uang dari ruang kerja di lantai empat. Uang yang dimasukkan ke dalam tas jinjing tersebut kemudian dibawa untuk diserahkan kepada Arief.
Hendra menuturkan, uang itu akhirnya diletakkan di dalam mobil dinas Kepala Dinas PUPR Riau yang terparkir di basement kantor.
Dalam persidangan juga terungkap, uang Rp300 juta tersebut diduga merupakan bagian dari “japrem” yang dikumpulkan dari para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau. Dana itu disebut terkait penambahan anggaran dan merupakan bagian dari Rp3,55 miliar dari total Rp7 miliar yang diduga diminta Abdul Wahid melalui Arief Setiawan.
Seperti diketahui, Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam didakwa melakukan pemerasan terkait anggaran di Dinas PUPR Riau sebesar Rp3,55 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(end)
Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…
Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…
Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…