diperiksa-mkd-kasus-harvey-dihentikan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan menghentikan kasus Harvey Malaiholo. Lembaga penegak etik dewan itu menilai tidak ada unsur kesengajaan saat Harvey menonton video asusila dari ponselnya.
Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang kepada wartawan kemarin (19/5). Menurut dia, MKD sudah memanggil dan memeriksa Harvey terkait kasus dugaan menonton video porno itu. Junimart mengatakan, politikus yang berlatar belakang artis itu juga memenuhi undangan dan memberikan klarifikasi kepada MKD. "Kami sudah mendapatkan keterangan dari beliau," papar Junimart. Kepada MKD, Harvey mengaku bahwa saat mengikuti rapat dewan, dia tiba-tiba mendapat pesan dari nomor handphone yang tidak dikenal. Ia pun membuka pesan itu dan ternyata berisi video asusila.
MKD menilai Harvey tidak sengaja, karena dia tidak mengetahui isi video tersebut. Dia hanya membuka untuk mengecek isi pesan dari nomor anonim itu. "Kami tidak mengatakan itu kelalaian. Tidak ada unsur kesengajaan," jelasnya. Oleh karena itu, dalam rapat pimpinan dan anggota, MKD memutuskan bahwa tidak ada objek kesalahan terkait aduan terhadap Harvey.(jpg)
Bapenda Pekanbaru pasang stiker di hotel penunggak pajak di Jalan Sudirman. Sanksi tegas diberikan, izin…
Pemkab Meranti akan lelang ulang aset daerah 28 April 2026 secara online. Kendaraan dinas dan…
CJH Riau kloter pertama masuk Asrama Haji 23 April 2026 dan berangkat 24 April. Jemaah…
Pj Sekda Rohul pimpin goro Selasa Bersih di kawasan aset bersejarah Pasirpengaraian untuk menjaga kebersihan…
Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…
DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…