diperiksa-mkd-kasus-harvey-dihentikan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan menghentikan kasus Harvey Malaiholo. Lembaga penegak etik dewan itu menilai tidak ada unsur kesengajaan saat Harvey menonton video asusila dari ponselnya.
Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang kepada wartawan kemarin (19/5). Menurut dia, MKD sudah memanggil dan memeriksa Harvey terkait kasus dugaan menonton video porno itu. Junimart mengatakan, politikus yang berlatar belakang artis itu juga memenuhi undangan dan memberikan klarifikasi kepada MKD. "Kami sudah mendapatkan keterangan dari beliau," papar Junimart. Kepada MKD, Harvey mengaku bahwa saat mengikuti rapat dewan, dia tiba-tiba mendapat pesan dari nomor handphone yang tidak dikenal. Ia pun membuka pesan itu dan ternyata berisi video asusila.
MKD menilai Harvey tidak sengaja, karena dia tidak mengetahui isi video tersebut. Dia hanya membuka untuk mengecek isi pesan dari nomor anonim itu. "Kami tidak mengatakan itu kelalaian. Tidak ada unsur kesengajaan," jelasnya. Oleh karena itu, dalam rapat pimpinan dan anggota, MKD memutuskan bahwa tidak ada objek kesalahan terkait aduan terhadap Harvey.(jpg)
Declan Rice yakin Inggris memiliki deretan penendang penalti terbaik jelang fase gugur Piala Dunia 2026…
Pertamina resmi menurunkan harga BBM nonsubsidi mulai 1 Juli 2026. Pertamina Dex, Dexlite, Pertamax Turbo…
BRK Syariah membuka 300 rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru sekaligus mengedukasi siswa tentang pentingnya…
Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Rumbai menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru dan…
TSA Unri dan Tanoto Fellow Riau menghadirkan pembelajaran numerasi berbasis permainan di SDN 57 Pekanbaru…
Pemko Pekanbaru menyiapkan lima setel seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi 7.000 hingga 8.000 siswa…