Categories: Politik

DPR Evaluasi Penyelenggara dan Pilkada 2020

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Relasi tak harmonis di antara lembaga-lembaga penyelenggara pemilu bakal dibahas dalam panitia kerja (panja) evaluasi pilkada 2020. Panja bentukan Komisi II DPR itu akan menggali lebih dalam problematika di balik persoalan tersebut.

”Untuk menindaklanjuti permasalahan pilkada, komisi II akan membentuk panja evaluasi pelaksanan pilkada 2020,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) kemarin (19/1). RDP yang membahas evaluasi pilkada 2020 itu dihadiri pimpinan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Persoalan konflik antar penyelenggara menjadi isu yang banyak dipertanyakan saat RDP. Khususnya putusan terbaru DKPP, yang memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua KPU.

Anggota Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin mempertanyakan alasan-alasan DKPP memberhentikan Arief. Misalnya dalil pelanggaran Arief yang mendampingi Evi Novida Ginting menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Evi saat itu menggugat putusan DKPP terkait pemecatannya pada Maret 2020. ”Boleh menggugat itu,” ujarnya.

Zul, sapaan akrab Zulfikar, mengingatkan akan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13/puu-xi/2013. Bahwa putusan DKPP bisa digugat ke lembaga peradilan. Zul juga menilai dalil pencopotan Arief (karena menerbitkan surat pemberitahuan KPU yang menyampaikan aktifnya kembali Evi) tidak tepat. Sebab, surat KPU itu merujuk keputusan presiden (keppres) terbaru, yang direvisi setelah PTUN membatalkan pemecatan Evi.

”Siapa yang tidak menghormati hukum? DKPP atau KPU?” cetusnya. Meski demikian, Zul juga tidak sepakat dengan sikap KPU yang membuat gerakan pembelaan di media sosial. Anggota Fraksi PDIP Junimart Girsang menyoroti buruknya hubungan kedua lembaga. Akibat relasi yang tidak harmonis, hal itu berimbas munculnya cara pandang subjektif dalam setiap persoalan. ”Harus ada harmonisasi,” tegasnya. Karena itu, dia menilai tepat jika persoalan tersebut didalami dalam panja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DKPP Muhammad menyatakan tidak dapat memberikan klarifikasi. Sebagaimana ketentuan, DKPP dilarang berbicara soal kasus yang ditangani, di luar proses persidangan. ”Ada kode etik kami,” tuturnya.

Namun, untuk kepentingan panja, sebut Muhammad, DKPP akan memberikan jawaban.(jpg)

 secara tertulis. ”Agar kita membaca secara komprehensif dan tuntas,” imbuhnya. Selain itu, mantan ketua Bawaslu tersebut meminta semua pihak membaca putusan secara utuh.

Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, sikap KPU terkait putusan DKPP sudah disampaikan dalam dissenting opinion putusan DKPP. Namun, KPU akan menambahkan penjelasan kepada komisi II. ”Akan kami lengkapi dengan jawaban tertulis,” ujarnya.

Selain konflik penyelenggara, panja akan mendalami empat isu lainnya. Mulai sengketa pilkada, indikasi politik uang di sejumlah daerah, persoalan daftar pemilih tetap, hingga pelanggaran netralitas ASN dan TNI/Polri. (far/deb/c9/bay)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

2 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

2 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

3 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

3 hari ago