Demokrat Tolak Pilpres dan Pilkada Dipilih Dewan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR Benny Kabur Harman mengatakan pihaknya menolak kalau amendemen UUD NRI 1945 untuk mengubah sistem pemilihan presiden kembali ke MPR. Menurut Benny, pemilihan presiden dengan mekanksme dikembalikan ke MPR, akan membuat demokrasi menjadi mundur.
"Menurut saya itu set back," tegas Benny di sela-sela Press Gathering Pimpinan MPR dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Bali akhir pekan ini.
Benny menilai selama ini ada pemikiran yang misleading seolah-olah pemilihan langsung, termasuk dalam memilih kepala daerah itu menciptakan keterbelahan masyarakat, dan sebagai sebuah ancaman.
Menurut Benny, hal itu sebenarnya adalah risiko pilihan demokrasi elektoral yang mitigasinya harus disiapkan. Namun, Benny menegaskan untuk mengatasi hal tersebut bukan dengan kembali ke sistem yang lama.
"Betul ada pembelahan benar dan itu fakta tetapi itu bukan alasan untuk kembali ke zaman lama. Zaman kuno itu," ujar Benny.
Pun demikian, lanjut Benny, kalau terjadi indikasi money politic dalam pemilihan langsung, bukan alasan untuk kembali ke sistem yang lama.
"Money politic ya tegakkan aturan hukum," tegasnya.
Karena itu, Benny menyatakan bahwa Fraksi Partai Demokrat akan menjadi yang paling depan menolak kalau ada wacana pemilihan presiden dilakukan MPR.
"Kalau ada wacana untuk mengembalikan pemilihan presiden oleh MPR, maka kami yang akan paling depan melakukan penolakan," kata anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Demokrat itu.
Pun demikian, lanjut Benny, kalau ada wacana mengembalikan pilkada ke DPRD, maka Fraksi Partai Demokrat akan menolak.
Menurut Benny, kalau ada permasalahan dalam pemilihan langsung, maka itu harus diselesaikan, bukan mengembalikan ke sistem lama.
"Karena ini adalah demokrasi rakyat yang berkuasa. Kekuasaan itu milik rakyat maka rakyat yang memilih pemimpinnya," pungkas Benny.(boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…