Categories: Politik

Laporkan Penggelembungan Suara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kubu 01 dan 03 kompak menyuarakan adanya kecurangan pada Pilpres 2024. Menurut mereka ada penggelembungan suara untuk paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani membantah adanya kecurangan tersebut. TKN pun akan melakukan pembuktian untuk menjawab tudingan tersebut.

“Nanti kami akan buktikan bahwa anggapan dan tuduhan itu tidak benar,” kata Muzani di Senen, Jakarta Pusat, Jumat (16/2).

Muzani mengatakan, Prabowo akan merangkul semua pihak bila disahkan sebagai presiden, termasuk pihak yang menjadi kompetitor. Upaya komunikasi terus dilakukan dengan kubu 01 dan 03.

“Pak Prabowo juga meminta kepada kami untuk terus berkomunikasi dengan para pemimpin partai politik dan kekuatan-kekuatan yang kemarin tidak mendukung beliau,” jelas Muzani.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pakar Timnas Amin Amin Subekti menjelaskan, dari 335 laporan penggelembungan suara yang diterima dan diverifikasi sejauh ini, terdapat perbedaan angka di dalam tabulasi dengan dokumen pendukung C1 hasil yang ada di situs KPU. ”Itu tersebar di 181 (kabupaten) kota dan 36 provinsi,” kata Amin dalam konferensi pers kemarin (15/2).

Dia menegaskan, indikasi penggelembungan suara di ratusan TPS itu tidak hanya terjadi pada satu pasangan calon (paslon). Tapi semua paslon. Namun, proporsi suara yang digelembungkan paling banyak ada di kubu paslon 02. Yakni, 65 persen. Paslon 01 mendapat tambahan 19,6 persen. Kemudian, pasangan nomor urut 3 mendapatkan 15,4 persen.

Sementara itu, partai pendukung Ganjar-Mahfud menggelar pertemuan di Gedung High End di Jalan Menteng kemarin. Pertemuan tersebut dihadiri ketua umum partai pendukung Ganjar-Mahfud, capres Ganjar dan cawapresnya, Mahfud MD, serta tim inti TPN.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut disampaikan berbagai temuan dari aktivis demokrasi terkait kecurangan pemilu. ”Serta dikaji soal pasal-pasal Undang-Undang Pemilu terkait keterlibatan pejabat negara. Yang menurut UU seharusnya bertentangan,” ujarnya.(jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

HSBL Selatpanjang 2026 Dimulai, Simak Daftar Sekolah yang Siap Bertarung

HSBL 2026 Selatpanjang Series kembali digelar setelah vakum enam tahun. Enam sekolah siap bersaing dalam…

50 menit ago

Subsidi Listrik 2027 Diusulkan Rp117 Triliun, Naik Rp17 Triliun dari Tahun Ini

ESDM mengusulkan subsidi listrik 2027 sebesar Rp117,84 triliun, naik Rp17 triliun, sekaligus menaikkan target produksi…

1 jam ago

Polres Siak Tetapkan Tersangka Karhutla, Ratusan Ribu Meter Persegi Lahan Terbakar

Polres Siak menetapkan satu tersangka karhutla dan mengungkap tujuh titik kebakaran dengan total luas lahan…

2 jam ago

Truk 10 Roda Tabrak Dinding Jembatan di Inhu, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Truk roda 10 menghantam dinding jembatan di Jalan Lintas Timur Inhu hingga melintang dan memicu…

6 jam ago

Pengadaan Peralatan Dapur MBG Rp724 Juta Dipersoalkan, Kasusnya Masuk Polres Inhil

Dugaan penipuan dana pengadaan dapur MBG senilai Rp724 juta di Pulau Burung, Inhil, dilaporkan ke…

7 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Riau Alami Kenaikan per 1 September 2026

Harga bbm subsidi dan nonsubsidi, harga bbm pertamina terbaru per 1 september 2026 di riau…

1 hari ago