Categories: Politik

Caleg Hanura Adukan KPU Kuansing

(RIAUPOS.CO) — Calon legislatif (Caleg) DPRD Riau Partai Hanura Suhardiman Amby mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP). Itu setelah dirinya merasa dirugikan sekaligus dicurangi dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Aduan itupun sudah direspons DKPP. Direncanakan sidang perdana aduan tersebut akan digelar lusa, Jumat (14/6). “Betul. Aduan itu sudah kami buat sejak beberapa waktu lalu dan DKPP juga sudah merespons dengan melayangkan panggilan terhadap kami. In sya Allah kami akan hadir,” sebut Suhardiman kepada Riau Pos, Selasa (11/6).

Surat pemanggilan itu, lanjut dia, memanggil kedua belah pihak pengadu dan teradu. Nantinya sidang perdana akan digelar di Kantor Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru. “Nomor surat 2349/DKPP/PP.00/VI/2019 yang berbunyi memanggil dalam hal ini saya Suhardiman Amby sebagai ketua Bapilu  Hanura DPD Provinsi Riau untuk dapat hadir sebagai pengadu dan juga memanggil teradu KPU Kuansing. Kami juga sudah siapkan bukti-bukti yang cukup,” lanjutnya

Suhardiman kemudian menyampaikan beberapa pokok aduan yang ia sampaikan ke DKPP. Di antaranya adalah para teradu membatalkan daftar pemilih yang telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka tertanggal 2 April 2019 dengan melakukan perubahan data pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri partai politik sebagai peserta pemilu.

Kedua, para teradu tidak cermat dalam menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb) karena ditemukan perbedaan angka pemilih dengan kategori DPTb yang ditetapkan dan dituangkan dalam berita acara nomor 02/PL.01.2. BA/1409/KPU/Kab/III/2019 tentang rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tambahan tahap kedua.  

Para terduga juga telah lalai dengan tidak memerintahkan jajaran untuk mengumumkan by name DPTb  pada papan pengumuman di masing-masing PPS,  sebelum hari pemungutan suara sesuai amanat peraturan KPU nomor 11 tahun 2019.

Sementara itu Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat dikonfirmasi Riau Pos membenarkan bahwa penyelenggaraan sidang perdana akan digelar di Kantor Bawaslu Riau Jumat (14/5). “Iya sidang ya di Pekanbaru, di Kantor Bawaslu Riau,” ucapnya.(das)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

16 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

16 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

16 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

16 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

1 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

1 hari ago