Categories: Politik

Ini Kata TKN, Saat Posisi Maruf Amin Di Dua Bank Diserang

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Jabatan calon wakil presiden
KH Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri
dan BNI Syariah menjadi senjata utama Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo-Sandi mendiskualifikasi pasangan 01 melalui gugatan di Mahkamah
Konstitusi (MK).

Alasannya, karena peserta pilpres tidak
boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah
mencalonkan sebagaimana UU 7/2017 tentang Pemilu, pasal 227 huruf p.

Namun demikian, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin punya argumen lain mengenai pasal tersebut.

“Berdasarkan
pasal 227 huruf p UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden
itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan
atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik
daerah (BUMD),” ujar Wakil Ketua TKN, Arsul Sani kepada wartawan,
Selasa (11/6).

Arsul lantas menjabarkan definisi BUMN berdasar
pasal 1 angka 1 UU 19/2003 tentang BUMN, yaitu sebagai badan usaha yang
seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara
melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

“Unsur lainnya, calon
adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat
struktural yang diangkat oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) badan
usaha yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara Bank Syariah
Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, ditegaskan Arsul, bukan BUMN dalam arti
sebagaimana yang didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UU BUMN.

“Karena
pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas.
Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI
dan PT. BNI Life Insurance,” urainya.
Menurut dia, Dewan Pengawas
Syariah pada bank Syariah bukan karyawan, atau direksi, juga komisaris
yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

“Jadi
tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau
calon menjadi direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank
BNI, di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung
dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara,”
pungkas kader PPP itu.

Sumber: Rmol
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Cegah DBD dan Malaria, Rutan Rengat Lakukan Fogging Massal

Rutan Rengat lakukan fogging cegah DBD dan malaria. Pengasapan dilakukan menyeluruh demi menciptakan lingkungan sehat…

12 jam ago

Tambang Emas Ilegal Ditertibkan, 5 Rakit PETI Dibakar di Lokasi

Aparat gabungan Polsek dan Koramil musnahkan 5 rakit PETI di Kuantan Hilir. Penertiban dilakukan untuk…

13 jam ago

Tak Hujan Tapi Banjir, Jalan Pelita Pekanbaru Bikin Warga Resah

Jalan Pelita Pekanbaru tergenang meski tak hujan. Drainase tersumbat diduga jadi penyebab, warga minta solusi…

13 jam ago

Laporkan Sampah Menumpuk, Warga Ini Malah Dapat Reward dari Pemko Pekanbaru

Warga Pekanbaru dapat reward usai laporkan sampah menumpuk. Pemko dorong partisipasi publik wujudkan kota bersih…

13 jam ago

Kejar PAD Rp255 Miliar, Pemkab Kuansing Kerahkan PPPK Jadi Juru Pungut Pajak

Pemkab Kuansing sebar PPPK ke desa untuk genjot PAD Rp255 miliar, sekaligus dorong pajak, ekonomi,…

1 hari ago

Tingkatkan Literasi Siswa, Guru di Siak Wajib Kuasai Bahasa Indonesia dengan Baik

Disdik Siak tingkatkan literasi guru lewat PKBI, dorong penguasaan bahasa Indonesia demi meningkatkan kualitas belajar…

2 hari ago