Categories: Politik

Transaksi Mencurigakan DCT hingga Rp51 Triliun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada kenaikan transaksi signifikan di rekening daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Aktivitas transaksi baik setor maupun penarikan dana para calon legislatif(caleg) ini tiba-tiba meningkat menjelang pemilu. Transaksi ini mencurigakan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mencatat ada puluhan triliun laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait DCT. Dia mencontohkan, sampel dari 100 DCT yang melakukan transaksi terbesar. Tercatat, selama 2022-2023 angka transaksinya mencapai Rp51,4 triliun.

Ada pula data 100 DCT yang melakukan transaksi penyetoran dana senilai Rp500 juta ke atas nilainya mencapai Rp21,7 triliun. Ada pula yang menarik dana dari 100 DCT yang masuk dalam pelaporan PPATK mencapai Rp34 triliun.

“Seratus DCT ini dicatat sebagai yang terbesar ya. Bukan 100 orang saja. Orangnya bisa sama, juga bisa beda” terangnya.

Tak hanya laporan transaksi dalam negeri, PPATK juga menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) mengenai transaksi keluar dan masuk luar negeri ke keuangan para caleg itu.

Tercatat, dari sampel 100 orang yang terdaftar di DCT, ada yang menerima duit dari luar negeri senilai Rp7,7 triliun. Ada pula penerimaan transaksi berupa barang yang nominalnya mencapai sekitar Rp592 miliar.

Temuan transaksi mencurigakan DCT itu bermula dari laporan yang diterima oleh PPATK. Dari 225 ribu caleg tingkat kabupaten/kota hingga pusat, ada 45 ribu laporan yang masuk mengenai adanya kenaikan transaksi keuangan.

Mulanya, pada 2022 PPATK baru menerima 6.064 nama. Namun, pada 2023 laporan transaksi itu naik menjadi 39.409 laporan.

Dari hasil analisis PPATK itu, Ivan mengatakan lembaganya mencatat beberapa modus yang digunakan dalam transaksi. Di antaranya, penerimaan setoran dalam jumlah signifikan oleh nominee. Atau orang yang menerima manfaat.

Kedua, menerima sumber dana dari luar negeri kepada rekening anggota parpol dan calon legislatif.

“Ada pula yang memanfaatkan rekening lain di luar rekening khusus dana kampanye (RKDK, red),” jelasnya. Modus lainnya adalah penukaran valuta asing ke money changer sebagai sumber pendanaan kampanye 2024.

Ada pula penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD ke rekening unit usaha fiktif. Yang diduga dikenalikan oleh anggota parpol. Penyalahgunakan dana kredit yang mengalir ke simpatisan diduga untuk kepentingan parpol tertentu juga tercatat. Untuk perkara ini, PPATK telah melaporkan ke pihak berwenang sebagai bahan tindak lanjut.(elo/jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

2 jam ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

2 jam ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago