Categories: Politik

Transaksi Mencurigakan DCT hingga Rp51 Triliun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada kenaikan transaksi signifikan di rekening daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Aktivitas transaksi baik setor maupun penarikan dana para calon legislatif(caleg) ini tiba-tiba meningkat menjelang pemilu. Transaksi ini mencurigakan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mencatat ada puluhan triliun laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait DCT. Dia mencontohkan, sampel dari 100 DCT yang melakukan transaksi terbesar. Tercatat, selama 2022-2023 angka transaksinya mencapai Rp51,4 triliun.

Ada pula data 100 DCT yang melakukan transaksi penyetoran dana senilai Rp500 juta ke atas nilainya mencapai Rp21,7 triliun. Ada pula yang menarik dana dari 100 DCT yang masuk dalam pelaporan PPATK mencapai Rp34 triliun.

“Seratus DCT ini dicatat sebagai yang terbesar ya. Bukan 100 orang saja. Orangnya bisa sama, juga bisa beda” terangnya.

Tak hanya laporan transaksi dalam negeri, PPATK juga menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) mengenai transaksi keluar dan masuk luar negeri ke keuangan para caleg itu.

Tercatat, dari sampel 100 orang yang terdaftar di DCT, ada yang menerima duit dari luar negeri senilai Rp7,7 triliun. Ada pula penerimaan transaksi berupa barang yang nominalnya mencapai sekitar Rp592 miliar.

Temuan transaksi mencurigakan DCT itu bermula dari laporan yang diterima oleh PPATK. Dari 225 ribu caleg tingkat kabupaten/kota hingga pusat, ada 45 ribu laporan yang masuk mengenai adanya kenaikan transaksi keuangan.

Mulanya, pada 2022 PPATK baru menerima 6.064 nama. Namun, pada 2023 laporan transaksi itu naik menjadi 39.409 laporan.

Dari hasil analisis PPATK itu, Ivan mengatakan lembaganya mencatat beberapa modus yang digunakan dalam transaksi. Di antaranya, penerimaan setoran dalam jumlah signifikan oleh nominee. Atau orang yang menerima manfaat.

Kedua, menerima sumber dana dari luar negeri kepada rekening anggota parpol dan calon legislatif.

“Ada pula yang memanfaatkan rekening lain di luar rekening khusus dana kampanye (RKDK, red),” jelasnya. Modus lainnya adalah penukaran valuta asing ke money changer sebagai sumber pendanaan kampanye 2024.

Ada pula penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD ke rekening unit usaha fiktif. Yang diduga dikenalikan oleh anggota parpol. Penyalahgunakan dana kredit yang mengalir ke simpatisan diduga untuk kepentingan parpol tertentu juga tercatat. Untuk perkara ini, PPATK telah melaporkan ke pihak berwenang sebagai bahan tindak lanjut.(elo/jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tragedi Pagi di Pekanbaru, Rosdiana Tewas Bersimbah Darah Diduga Dibacok Mantan Suami

IRT di Pekanbaru tewas diduga dibacok mantan suami. Polisi mengamankan pelaku dan sebilah parang dari…

9 jam ago

Terjebak Perangkap, Monyet Liar yang Diduga Serang 18 Warga Masih Diperiksa

Monyet liar tertangkap setelah diduga menyerang 18 warga Tembilahan. BBKSDA masih memastikan apakah satwa itu…

15 jam ago

Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Bergulir, Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru

Kejati Riau menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PHR…

16 jam ago

Teror Monyet Berakhir, Dokter Hewan Ungkap Dugaan Alasan Satwa Ini Menyerang Warga

Monyet penyerang 18 warga di Tembilahan akhirnya ditangkap. Dokter hewan mengungkap sejumlah dugaan penyebab satwa…

16 jam ago

Makam Remaja Korban Dugaan Perundungan Dibongkar, Polisi Cari Fakta Baru

Polda Riau membongkar makam remaja yang diduga menjadi korban perundungan. Hasil autopsi akan menjadi bukti…

1 hari ago

Mobil Ayah Sendiri Digondol Anak Kandung, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Pria di Kampar ditangkap usai diduga mencuri mobil dan ponsel milik ayah kandungnya. Pelaku juga…

2 hari ago